Babel  

Dugaan Ijazah Paket C Palsu Calon Bupati Bangka Rato Rusdianto, Ini Fakta-Faktanya  

Foto : Ilustrasi Ijazah palsu

Bangka, Asatu Online – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon Bupati Bangka, Rato Rusdianto (RR), memanas. Ijazah Paket C yang digunakannya kini menjadi sorotan tajam publik.

Berdasarkan data yang diperoleh tim Asatu Online, terdapat sejumlah kejanggalan terkait keabsahan ijazah Paket C milik RR. Salah satunya adalah soal lembaga yang menerbitkannya.

Ijazah tersebut disebut-sebut dikeluarkan oleh PKBM Bina Baru yang beralamat di Kabupaten Kaur, Bengkulu, pada tahun 2020. Namun, izin operasional lembaga itu dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu baru terbit pada 2024.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin PKBM mengeluarkan ijazah di tahun 2020, sementara legalitas operasionalnya baru dikantongi empat tahun kemudian?

Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat dari sistem pendidikan yang dijalankan PKBM tersebut. Diketahui, PKBM Bina Baru termasuk kategori reguler, yang artinya pelajar harus hadir secara rutin sejak 2017 hingga 2020.

Artinya, bila mengacu pada aturan PKBM reguler, maka RR diduga harus berada dan belajar di Kabupaten Kaur selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini dinilai tidak masuk akal, mengingat aktivitas RR selaku pemborong di Kabupaten Bangka selama waktu tersebut.

Lebih parah lagi, tim investigasi Asatu Online tidak menemukan nama Rato Rusdianto dalam daftar ijazah yang terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Ini memperkuat dugaan ijazah tersebut tidak terverifikasi secara resmi.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang dimuat dalam laman resmi pku.go.id, disebutkan bahwa calon kepala daerah yang menggunakan ijazah Paket C wajib menyertakan surat keterangan dari Dinas Pendidikan sebagai lembaga yang berwenang.

Namun dalam kasus ini, surat keterangan dari Dinas Pendidikan Bengkulu belum diketahui keberadaannya. Pihak penyelenggara Pilkada pun belum memberikan kejelasan.

KPU Bangka, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas verifikasi berkas calon, hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sikap diam ini memancing spekulasi di masyarakat.

Berbeda dengan KPU, Bawaslu Bangka justru mulai buka suara. Plt Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, membenarkan bahwa KPU memang telah mengklarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur, Bengkulu.

“Memang betul, KPU Bangka melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap ijazah calon bupati atas nama Rato Rusdianto ke Kabupaten Kaur,” ujar Fega saat ditemui wartawan, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan, hasil dari verifikasi faktual tersebut akan diumumkan paling lambat 17 Juli 2025, sesuai tahapan Pilkada yang telah dijadwalkan dalam SK KPU.

“Bawaslu dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan. Kami hanya memantau proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU,” tambahnya.

Namun Fega menegaskan, keputusan terkait sah atau tidaknya ijazah tetap akan ditentukan oleh pleno KPU. “Kami menunggu hasilnya. Yang memutuskan tetap KPU,” kata dia.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, KPU Bangka belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan Asatu Online maupun MetroPosKota.com, baik secara langsung maupun via WhatsApp.

Sikap bungkam ini dikritik keras oleh Ketua SMSI Babel, Suherman Saleh. Menurutnya, KPU dan Bawaslu seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik.

“Saya prihatin. Lembaga seperti KPU dan Bawaslu seharusnya terbuka, apalagi ini menyangkut hak publik. Jangan sampai menutupi informasi yang seharusnya bisa dikonfirmasi,” tegas Bang Herman (panggilannya).

Menurut Bang Herman, polemik ini bukan hal sepele. “Ini soal kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada. Kalau sudah begini, bagaimana rakyat bisa percaya hasilnya nanti?” katanya.

Rato Rusdianto sendiri akhirnya buka suara. Saat dikonfirmasi MetroPosKota.com, ia mengakui bahwa ijazah yang digunakan adalah Paket C dari PKBM Bina Baru.

“Memang benar pakai Paket C. Saya sekolah di Bina Baru Kaur dan ijazah saya asli. Silakan tanya ke KPU aja,” jawab RR singkat via WhatsApp.

Pernyataan itu justru memperkuat urgensi transparansi KPU dalam mengumumkan hasil verifikasi. Namun, hingga saat ini, tak satu pun pernyataan resmi keluar dari lembaga tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Teknis, Redi Citra, sempat mengungkapkan bahwa tim KPU sudah dikirim ke Bengkulu pada awal Juli lalu. Namun saat dimintai keterangan lanjutan, ia memilih bungkam.

Kondisi ini dinilai berbahaya bagi demokrasi lokal. Jika tidak ada kejelasan, maka legitimasi pencalonan RR dan bahkan hasil Pilkada Ulang 2025 bisa terganggu.

Kini, publik Bangka menanti sikap tegas dan transparan dari KPU. Sebab tanpa itu, kepercayaan terhadap proses demokrasi di daerah ini bisa runtuh. (*)

Penulis: Wah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *