Foto : Ilustrasi Ijazah palsu
Bangka, Asatu Online– Dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh salah satu bakal calon Bupati Bangka, Rato Rusdianto (RR), kembali menyita perhatian publik. Namun hingga Rabu (16/7/2025), KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka memilih bungkam, meskipun telah dikirimi permintaan konfirmasi resmi oleh wartawan.
RR diketahui mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Bangka pada Pilkada Ulang 2025 dengan menggunakan ijazah Paket C yang diterbitkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Namun ijazah tersebut disebut-sebut bermasalah dan sedang dalam proses verifikasi faktual oleh KPU.
Ironisnya, ketika dimintai tanggapan oleh Redaksi MetroPosKota.com, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bangka sama sekali tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp. Padahal, konfirmasi itu merupakan bagian dari peliputan berimbang sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Saya sangat prihatin kepada kedua lembaga itu. Padahal mereka dipilih untuk mengemban amanah publik. Menjawab pertanyaan wartawan saja mereka susah,” kritik Ketua SMSI Bangka Belitung, Suherman Saleh yang biasa disapa Bang Herman Saleh.
Menurut Bang Herman Saleh, sikap diam KPU dan Bawaslu menunjukkan bahwa kedua lembaga itu tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi, terutama dalam isu serius yang menyangkut integritas calon kepala daerah.
“Ini bukan soal pribadi, tapi menyangkut hak publik untuk tahu siapa calon pemimpinnya. Jika penyelenggara pemilu diam, bagaimana masyarakat bisa percaya Pilkada berjalan jujur dan adil?” tegasnya.
Redaksi MetroPosKota.com juga telah mengirimkan surat resmi kepada RR untuk mengklarifikasi penggunaan ijazah tersebut. Dalam balasannya, RR tidak membantah.
“Memang benar pakai Paket C. Alhamdulillah saya benar-benar sekolah di Bina Baru Kaur dan ijazah saya asli. Silakan tanya ke KPU aja,” tulis RR singkat melalui WhatsApp.
Jawaban datar RR yang melempar bola ke KPU mempertegas bahwa verifikasi dan klarifikasi seharusnya datang dari lembaga penyelenggara, bukan hanya dari pihak kandidat.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan dari KPU Kabupaten Bangka terkait hasil verifikasi lapangan yang sebelumnya dilakukan ke SKB Kaur di Bengkulu.
Padahal, dalam pernyataannya awal Juli lalu, Komisioner KPU Bangka Divisi Teknis, Redi Citra, mengaku telah menurunkan tim ke Bengkulu untuk mengecek keabsahan ijazah tersebut.
Wartawan MetroPosKota.com telah mengkonfirmasi ke Redi Citra melalui pesan WA, namun tidak mendapat respons sama sekali.
Ketertutupan ini mencederai prinsip dasar pemilu yang harus transparan, jujur, dan adil. Tanpa adanya kejelasan soal validitas dokumen pencalonan, legitimasi proses demokrasi bisa tercoreng.
Banyak pihak menilai bahwa jika KPU tidak segera mengambil sikap dan menyampaikan hasil verifikasi ke publik, maka kredibilitas pemilu di Bangka patut dipertanyakan.
Publik kini menanti keberanian KPU dan Bawaslu Bangka untuk bersikap profesional. Jika tidak, dikhawatirkan Pilkada Ulang 2025 akan dipenuhi kecurigaan dan delegitimasi dari masyarakat pemilih.














