Jakarta, Asatu Online — Perwakilan Kelompok Tani Karya Bersama dari Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mendatangi kantor pusat PT Indominco Mandiri di Gedung Pondok Indah Office Tower 3, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
Kedatangan mereka untuk menuntut ganti rugi atas lahan yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan tambang tersebut selama lebih dari 23 tahun.
Kelompok tani menilai PT Indominco Mandiri tidak responsif terhadap berbagai upaya penyelesaian yang telah dilakukan sebelumnya, seperti pengiriman surat resmi, proses mediasi, hingga aksi damai di daerah.
“Kami datang bukan untuk mencari masalah. Kami hanya menuntut hak yang telah lama diabaikan. Selama ini surat kami tak ditanggapi, mediasi tak membuahkan hasil, dan aksi pun tidak digubris. Maka kami memilih datang langsung ke Jakarta,” ujar Nurdiana, perwakilan Kelompok Tani Karya Bersama.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah garapan masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun, dan sebagian di antaranya telah memiliki pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Namun, selama lebih dari dua dekade, PT Indominco Mandiri tetap beroperasi di atas lahan tersebut tanpa proses ganti rugi yang jelas.
“Kami berharap bisa bertemu langsung dengan manajemen, minimal pihak humas atau pengambil keputusan. Tapi hingga siang tadi, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bisa ditemui. Alasannya, mereka sedang bekerja dari rumah (WFH),” tambah Nurdiana.
Pihak keamanan perusahaan menyampaikan bahwa kemungkinan pertemuan dengan manajemen akan dijadwalkan pada Senin (23/6) mendatang. Meski demikian, kelompok tani menegaskan mereka membutuhkan kepastian tertulis, bukan janji lisan yang selama ini hanya berujung pada kekecewaan.
“Kami hanya ingin perusahaan menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada penyelesaian secara musyawarah, kami siap menempuh jalur hukum. Semua bukti dan dokumen pendukung telah kami siapkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indominco Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. (Wh)















