Foto bersama Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar dengan Jampidsus Febrie Ardiansyah
Jakarta, Asatu Online– Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengeluarkan pernyataan keras terkait lambannya penanganan dugaan korupsi pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk segera menuntaskan penyidikan dan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka.
Menurut Rahmad, publik telah menunggu kejelasan penanganan kasus ini. Ia menilai Kejati Kepri tidak boleh bermain aman, apalagi sampai menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mungkin memiliki pengaruh atau kekuasaan.
“Kami dari BPI KPNPA RI menilai sudah saatnya Kejaksaan Tinggi Kepri bersikap tegas dan profesional. Jangan ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus disembunyikan. Periksa semua yang terlibat, baik dari unsur pemerintah, swasta, maupun oknum penegak hukum sendiri jika ada yang bermain. Negara tidak boleh kalah oleh mafia!” tegas Rahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena memiliki posisi atau jabatan tinggi.
“Kalau ada yang terbukti ikut terlibat, siapa pun dia, jabatan apa pun, harus diproses hukum. Jangan ada istilah ‘orang kuat’ kebal hukum di negeri ini. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.
BPI KPNPA RI, kata Rahmad, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Pihaknya juga siap memberikan data dan informasi tambahan jika dibutuhkan demi mempercepat proses hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada upaya pengaburan fakta atau perlindungan terhadap pelaku, kami akan bersuara lebih lantang. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyat, bukan pada para koruptor!” ujarnya.
Rahmad juga menyinggung pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga. Ia meminta agar Kejaksaan tidak menutup-nutupi perkembangan kasus.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini justru berpotensi menurunkan kredibilitas kejaksaan di mata publik, khususnya masyarakat di Kepri yang menaruh harapan tinggi terhadap penyelesaian kasus tersebut.
“Kejaksaan tidak boleh takut atau ragu. Kasus bonsai ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan secara adil dan tegas,” ucap Rahmad.
Sejauh ini, Kejati Kepri belum merinci siapa saja yang sudah diperiksa maupun sejauh mana proses penyidikan berjalan. Namun diketahui, Kejaksaan Negeri Lingga telah diminta untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Rahmad menilai, jika Kejari Lingga tidak mampu menangani perkara ini secara maksimal, maka Kejaksaan Agung sebaiknya segera mengambil alih penyidikan. Menurutnya, surat dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen sudah cukup menjadi dasar.
“Jika Kejari Lingga tidak sanggup, jangan ragu. Serahkan saja ke Kejagung. Sudah ada dasar hukumnya, dan kami siap mendukung agar kasus ini terang benderang,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Menurutnya, yang paling penting adalah mengungkap siapa aktor intelektual di balik proyek pengadaan bonsai yang disinyalir merugikan keuangan negara itu.
“Seret semuanya! Jangan berhenti di level bawah. Kami ingin semua pihak yang bermain, dari perencana, penganggar, hingga pelaksana dan pengawasnya diusut tuntas,” tegas Rahmad.
BPI KPNPA RI berharap, dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi Kepri bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menetapkan tersangka dan membuka seluruh prosesnya secara transparan.
“Rakyat menunggu. Jangan kecewakan kepercayaan publik. Kasus bonsai ini harus jadi pintu masuk membongkar praktek korupsi di sektor pengadaan yang selama ini masih saja terjadi,” tutup Rahmad Sukendar. (*)















