Rahmad Sukendar Sentil Kemendagri: Pulau Itu Milik Aceh, Jangan UU Dikalahkan Kepmen  

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar

Jakarta, Asatu Online — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat suara terkait polemik kepemilikan wilayah pulau yang saat ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan aturan hukum dan sejarah yang berlaku dalam menyikapi persoalan tersebut.

Rahmad menegaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Helsinki yang menjadi landasan perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pulau yang dipersoalkan merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

“Jangan sampai ada keputusan yang bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh. Pulau itu bagian dari Aceh berdasarkan Perjanjian Helsinki. Maka, Undang-Undang tidak boleh dikalahkan oleh Keputusan Menteri,” kata Rahmad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Ia menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilainya tidak sensitif dan terkesan gegabah dalam menangani isu yang menyentuh kedaulatan wilayah tersebut.

“Kemendagri harus hati-hati. Jangan sampai langkahnya justru melemahkan wibawa pemerintah pusat. Ini bisa membuat rakyat tidak percaya lagi pada proses hukum,” ujarnya.

Rahmad juga menyoroti bahwa keputusan Kemendagri yang keliru bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik, khususnya masyarakat Aceh, yang selama ini menjunjung tinggi perdamaian.

“Pemerintahan Prabowo Subianto harus hadir dengan ketegasan, bukan malah dibuat bingung dan kehilangan marwah karena ulah anak buah,” tegasnya.

Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap keputusan yang dikeluarkan Kemendagri agar tidak melanggar konstitusi dan perjanjian yang sudah memiliki legitimasi nasional maupun internasional.

Ia mengingatkan, jika kebijakan ini terus dibiarkan tanpa perbaikan, hal itu bisa memicu ketegangan baru dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Aceh dan sekitarnya.

“Jangan anggap enteng perasaan rakyat Aceh. Jika mereka merasa dirugikan atau diabaikan haknya, maka yang dipertaruhkan adalah keutuhan dan kedamaian yang telah dibangun bertahun-tahun,” kata Rahmad.

Ia menutup pernyataannya dengan dorongan kepada Presiden dan seluruh kementerian terkait untuk bersikap tegas dan adil dalam menjaga keutuhan NKRI tanpa mengorbankan hak konstitusional daerah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *