Jakarta, Asatu Online — Sebuah bangunan di Jalan Rawa Selatan IV, RT 017 RW 03, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, tengah menjadi sorotan warga. Bangunan yang berdiri kokoh di kawasan padat penduduk tersebut diduga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun, bangunan itu tercatat mengantongi PBG dengan nomor SK-PBG-317108-11062024-002, yang hanya memperbolehkan konstruksi maksimal dua lantai. Namun, dalam praktiknya, fisik bangunan tersebut diduga dibangun melebihi ketentuan yang tertera dalam dokumen perizinan.
Sejumlah warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat terkait. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya atas kemungkinan adanya pembiaran sistematis. “Bangunan ini jelas tidak sesuai izin, tapi tidak ada tindakan. Ini mencederai rasa keadilan kami sebagai warga,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2025.
Ketua Kelompok Kerja Persatuan Wartawan Indonesia (Pokja PWI) Jakarta Pusat, Helmi AR, bahkan menduga kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat. Ia menyebut bangunan tersebut kemungkinan besar mendapat perlindungan dari pihak internal birokrasi.
“Diduga bangunan ini dibekingi oknum pejabat, sehingga tidak tersentuh oleh pengawasan Dinas Citata. Ini menjadi sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Helmi.
Ia juga menyinggung program 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang salah satu poin utamanya menekankan transparansi birokrasi dan pelarangan praktik korupsi serta penyalahgunaan jabatan.
“Jika reformasi birokrasi hanya berhenti di atas kertas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Kami mendesak Gubernur mengevaluasi pejabat yang abai atau terindikasi bermain mata dalam kasus ini,” ujar Helmi.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat maupun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut. (Tim Asatu)