Mentok, Asatu Online – Aktivitas tambang timah darat yang dioperasikan mitra PT Timah, Tbk di kawasan pesisir Pantai Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menuai sorotan tajam. Tokoh masyarakat yang juga mantan Anggota DPRD Bangka Barat dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bruri Rusyadi, mendesak agar PT Timah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Bruri meninjau langsung lokasi tambang pada Kamis (17/4/2025) dan menyatakan prihatin terhadap dampak buruk aktivitas tambang terhadap lingkungan. Lokasi tambang diketahui berada dekat kawasan wisata Pantai Batu Rakit, Daerah Aliran Sungai (DAS), pemukiman warga, serta area mangrove. Ia menyebut aktivitas penggalian menggunakan alat berat di dekat bibir pantai berpotensi merusak habitat mangrove dan mengganggu aliran sungai.
“Pertambangan yang kita saksikan ini menurut saya tambang liar, tambang tanpa izin. Kalaupun dikatakan ada SPK PT Timah, perlu dipertanyakan kepada siapa SPK itu diberikan dan bagaimana kajiannya,” ujar Bruri di lokasi.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, PT Timah hanya boleh bermitra dengan pihak yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka aktivitas tersebut termasuk pelanggaran hukum yang berpotensi dikenai sanksi pidana.
Bruri juga menyoroti ketidakhadiran pihak PT Timah atau penanggung jawab operasional saat dirinya melakukan peninjauan. Para pekerja tambang terlihat menjalankan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang layak.
Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, aktivitas tambang tersebut dijalankan berdasarkan Surat Keterangan Operasi Sementara Nomor: 0081/Tbk/KET.3120.2/25.S2.6. Surat itu dikeluarkan atas nama Chandra Alim, Direktur CV Muntok Mineral Mandiri, dengan masa berlaku sejak 5 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025.
Lurah Tanjung, Said Alwi, mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas tambang tersebut. “Saya tidak dilibatkan dalam rencana atau persiapan kegiatan tambang itu,” ujarnya.
Kepala KPHP Rambat-Menduyung, Melyandi, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan belum mendapat tembusan resmi terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut. Namun setelah dikirimkan foto plang proyek, ia menduga lokasi tambang berada di luar kawasan hutan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah, Tbk, dalam hal ini Departemen Head Produksi Darat Bangka Barat, Feriandi, selaku penandatangan surat operasi tambang, belum memberikan keterangan resmi. (*)














