Sengketa Saham PT Fajar Lestari Anugrah: Dugaan Manipulasi dan Ancaman Hukum

Jakarta, Asatu Online – Konflik kepemilikan saham PT Fajar Lestari Anugrah Sejati semakin memanas dengan dugaan manipulasi serta ancaman hukum yang menyertainya. Kuasa hukum Yanuardi, Ferry Simanullang, SH., M.Hum, didampingi Andi Mulyati Pananrangi, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 3 April 2025, bahwa kliennya kini menghadapi serangkaian intimidasi hukum setelah berusaha membangun infrastruktur internet di Tanjung Pinang.

PT Fajar Lestari didirikan oleh Yanuardi bersama menantunya, Hendri Hartono, dengan kepemilikan saham awal:

Yanuardi (50%) – Direktur

Hendri Hartono (50%) – Komisaris

Namun, struktur kepemilikan berubah ketika Yunaswan, kakak Yanuardi, membeli sebagian saham, sementara Hendri menambah kepemilikannya menjadi:

Yanuardi (20%) – Direktur

Yunaswan (20%) – Komisaris Utama

Hendri Hartono (60%) – Komisaris

Permasalahan muncul ketika Hendri Hartono diduga tidak pernah membayar saham yang diklaimnya. Saat perusahaan membutuhkan modal tambahan, Yanuardi menggadaikan tanah pribadinya ke Bank BCA pada 27 Mei 2021 dan memperoleh dana Rp 1,25 miliar yang langsung disalurkan ke rekening perusahaan.

Namun, pada Agustus 2024, Hendri membawa seseorang yang mengaku sebagai auditor, menyita semua buku kas, dan menuding Yanuardi melakukan penggelapan dana.

Tak hanya itu, Hendri mengancam akan melaporkan Yanuardi dengan Pasal 374 KUHP jika tidak menyerahkan seluruh sahamnya serta membayar Rp 5 miliar sebagai ganti rugi.

Untuk menyelesaikan konflik ini, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) diadakan pada 31 Oktober 2024. Namun, kuasa hukum Hendri gagal menunjukkan bukti pembayaran saham dan keluar dari rapat tanpa menandatangani berita acara. RUPS-LB kedua yang digelar keesokan harinya pun gagal akibat tidak mencapai kuorum.

Karena kebuntuan ini, perusahaan meminta Pengadilan Negeri Jambi mengeluarkan penetapan kuorum, sementara Hendri mengajukan permohonan serupa. Pada 6 Maret 2025, PN Jambi menolak permohonan kedua belah pihak. Yanuardi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 10 Maret 2025, disusul Hendri pada 18 Maret 2025.

Kecurigaan semakin menguat ketika memori kasasi Hendri justru dikirim ke email pribadi Yanuardi, bukan ke kuasa hukumnya. Lebih mencurigakan lagi, ada dua versi memori kasasi Hendri yang diunggah pada 18 dan 27 Maret 2025, tanpa kejelasan mana yang harus ditanggapi sebelum batas waktu 5 April 2025.

Pihak Yanuardi juga menduga adanya intervensi pihak tertentu dalam kasus ini, mengingat ketidakkonsistenan dokumen hukum serta kurangnya transparansi dalam proses hukum yang berjalan. Situasi ini mengarah pada indikasi adanya praktik permainan hukum yang lebih luas dalam sengketa bisnis ini.

Merasa diperlakukan tidak adil, Yanuardi berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Mahkamah Agung. Ia juga meminta bantuan saudaranya, Andi Mulyati, untuk mengawal proses hukum lebih lanjut. Sengketa ini bukan hanya sekadar perebutan saham, tetapi juga membuka potensi adanya manipulasi hukum dalam dunia bisnis.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas sistem peradilan dan keadilan bagi pelaku usaha. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga konflik ini dapat diselesaikan dengan objektivitas, tanpa ada pihak yang dirugikan secara tidak sah. (Wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *