Aceh  

Pengusaha Keturunan Asal Medan Langgar Seruan Ramadhan, Jual Nasi Siang di Banda Aceh  

Banda Aceh, Asatu Online – Sebuah rumah usaha di Jalan Teuku Diblang No. 86, belakang RS Cempaka Azhara, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, kedapatan menjual nasi siang di bulan Ramadan. Usaha ini diketahui milik seorang pengusaha keturunan asal Medan bernama Sikoko.

Saat dikonfirmasi, Sikoko yang diwakili oleh sekretarisnya, Devita, menjelaskan melalui telepon bahwa ia tidak dapat menemui awak media karena sedang menjaga orang tuanya yang dirawat di RS Zainoel Abidin.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Banda Aceh mendatangi lokasi tersebut. Mereka menemukan bahwa usaha tersebut masih beroperasi dan menjual makanan di siang hari saat bulan puasa. Petugas kemudian menyita berbagai peralatan masak serta bahan makanan, termasuk daging ayam.

Tindakan Tegas WH dan Satpol PP

Kepala WH Kota Banda Aceh, Amri Asmadi, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah melihat aktivitas jual beli makanan di siang hari selama Ramadan.

“Kami langsung melakukan pemantauan ke lokasi dan mendapati memang ada kegiatan memasak untuk penjualan nasi siang. Petugas kemudian mengamankan barang bukti untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar Amri.

Tidak Terdata di Pemerintahan Gampong

Sementara itu, Keuchik Gampong Mulia, Kurnia Zaith, melalui stafnya, Ramli, mengungkapkan bahwa pemilik usaha tidak pernah melaporkan identitas dirinya maupun usahanya ke kantor gampong.

“Kami tidak memiliki data terkait keberadaan usaha tersebut. Seharusnya setiap warga yang menetap atau membuka usaha di wilayah ini melapor kepada kami,” tegas Ramli.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun (Ulee Jurong) Teuku Diblang Arida Sapatra tidak dapat dihubungi.

Seruan Forkopimda Banda Aceh

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, H. Ridwan Ibrahim, S.Ag, M.Pd, menegaskan bahwa sesuai seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, seluruh pengusaha rumah makan, kafe, mal, salon, hotel, dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman mulai waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB selama Ramadan.

“Non-Muslim juga diimbau untuk menghormati ibadah puasa guna menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama. Seruan ini dikeluarkan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di Banda Aceh,” ujar Ridwan.

LSM Apresiasi Tindakan Tegas

Ketua DPD Aliansi Indonesia Bagian Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Aceh, Tgk. Rohit Sempurna, mengapresiasi langkah tegas WH dan Satpol PP Banda Aceh.

Ia juga menyoroti lemahnya pendataan administrasi warga di Gampong Mulia, terutama bagi warga keturunan Tionghoa.

“Pendataan di daerah ini sangat amburadul. Seharusnya keuchik dan kepala dusun lebih proaktif dalam mendata warganya. Jangan sampai ada celah bagi usaha ilegal atau kegiatan yang bertentangan dengan aturan daerah,” tegas Tgk. Rohit.

Beberapa warga Penayong menyoroti sikap pemerintah yang terkesan ‘mengistimewakan’ warga keturunan Tionghoa. Mereka berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh lebih tegas dalam menertibkan data kependudukan dan tidak kalah dari desa-desa yang lebih tertib dalam administrasi.

“Masyarakat berharap setiap pendatang, baik permanen maupun sementara, wajib melaporkan diri ke keuchik. Ini demi ketertiban dan keamanan bersama,” ujar seorang warga. [Marwan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *