Menyoal Status Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT Jakarta, Advokat Yuntri Ajukan Praperadilan

Sidang Prapraperadilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).(Foto: Istimewa)

Jakarta, Asatu Online – Advokat Muhammad Yuntri, SH, MH, selaku kuasa pemohon Praperadilan, menggugat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Lembaga Permasyarakatan terkait sah atau tidaknya perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Wakil Ketua PT Jakarta. Persidangan Prapid ini dipimpin Hakim Tunggal Achmad Rasyid Purba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).

Yuntri mengatakan praperadilan ini diajukannya untuk memeriksa apakah perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Wakil Ketua PT Jakarta sah atau ilegal, karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Dalam kasus ini terdakwa, pada saat penyidikan tidak ditahan, baru ditahan saat P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Salemba.

“Selama pemeriksaan persidangan, JPU menahannya 20 hari, diperpanjang oleh Hakim PN 30 hari, diperpanjang oleh Hakim PN 60 hari, dipepanjang pertama oleh Ketua PT DKI 30 hari, perpanjangan kedua oleh Ketua PT DKI 30 hari, Perpanjangan Ketiga oleh Ketua PT DKI 30 hari, dan perpanjangan ke empat oleh Wakil Ketua PT 60 hari,” ujar Yuntri

Ia mengungkapkan kejanggalannya terkait tiga kali perpanjangan penahana oleh Ketua PT dan perpanjangan keempat oleh Wakil Ketua PT . Padahal, sesuai ketentuan KUHAP masa penahanan terdakwa hanyalah 180 hari.

“Akan tetapi sampai saat ini Terdakwa sudah ditahan lebih 180 hari, yaitu 199 hari per hari ini. Inilah tujuan dilakukannya praperadilan ini,” ungkap Yuntri sembari bertanya, apakah penahanan terdakwa suatu kewajiban atau suatu kebutuhan.

“Kalau hanya kebutuhan, maka hal itu sudah selesai dilakukan pada saat penyidikan dan pemeriksaan perkara di Majelis Hakim PN. Semestinya Terdakwa dilepaskan dari tahanan dan minta jaminan dari keluarganya agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan itu lagi,” jelasnya.

Sedangkan jika dianggap suatu kewajiban, menurut Yuntri maka inilah penyebabnya penuhnya kapasitas rumah tahanan Negara /penjara. Bahkan ada Rutan yang kapasitas warga binaannya cuma 1.500 orang malah menampung sampai 3.000 orang hal itu sangat tidak manusiawi dan juga berdampak kepada Anggaran APBN.

Lebih lanjut Yuntri mengatakan praperadilan ini juga ditujukan untuk menguji agar Hakim atau institusi yang berwenang menahan terdakwa harus teliti akan ketentuan KUHAP yang mengatur tentang penahanan tersebut, bukan berarti bisa bertindak semena-mena terhadap diri terdakwa untuk menahannya tanpa dasar hukum yang jelas atau “Onvoldoende gemotiveerd,” tidak cukupnya pertimbangan hukum bagi hakim untuk menahan Terdakwa.

Selain itu kata Yuntri pihaknya akan melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang subjek termohon praperadilan ini tidak hanya terhdap Penyidik Polri atau Jaksa Penuntut Umum melainkan bisa juga dilakukan terhadap Hakim atau institusi Pengadilan yang tidak punya dasar atau melanggar ketentuan KUHAP.

“Dengan demikian, dasar praperadilan itu diharapkan tidak saja menyangkut masalah salah tangkap, salah tahan, mengingat Locus dan tempos delicti. Melainkan terhadap status tersangka dan mestinya termasuk tidak sahnya perpanjangan penahanan oleh Hakim atau Institusi Pengadilan,” pungkasnya.

Terkait praperadilan itu, Humas PT Jakarta Sugeng Riyono dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan bahwa bisa dilihat argumentasi dalam persidangan prapradilan itu seperti apa, karena hal itu menyangkut masalah penetapan penahanan.

“Kalau memang tidak berwenang nantikan akan diputuskan oleh hakimnya dalam persidangan. Apakah memenang ada perbuatan kewenangan atau yang digugat, karna sudah memang kelebihan yang seharusnya tidak ditahan tapi ditahan ya, nanti kita lihat dalam persidangan aja ya bagaimana prosesnya,” kata Sugeng saat dikonfirmasi.

Uji Materiil di MK

Selain itu, kata Yuntri, pihaknya akan melakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang subjek termohon praperadilan ini yang tidak hanya terhadap Penyidik Polri atau JPU. Melainkan bisa juga dilakukan terhadap Hakim atau institusi Pengadilan yang tidak punya dasar atau diduga melanggar ketentuan KUHAP.

“Dengan demikian, dasar praperadilan diharapkan tidak saja menyangkut masalah salah tangkap, salah tahan, mengingat locus dan tempos delicti. Melainkan terhadap status tersangka dan mestinya termasuk tidak sahnya perpanjangan penahanan oleh Hakim atau Institusi Pengadilan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, untuk masalah praperadilan ini, semestinya hakim juga melakukan penemuan hukum baru (rechtvinding). Mengingat hal ini terkait dengan hak asasi manusia (HAM) pada diri terdakwa. Seperti halnya pernah dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi tahun 2015 lalu, yaitu menjadikan status tersangka sebagai objek Praperadilan yang ternyata dikuatkan oleh putusan MK-RI dan sampai saat ini dikenang jasanya oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Dengan rechtvinding ini akan bermakna bagi masyarakat bahwa hakim tunggal praperadilan itu tidak hanya bertugas secara rutinitas seperti biasa dalam memutus perkara sah tidaknya penangkapan, penangkapan atau salah prosedur ataupun salah locus delicti atau tempos delicti. Melainkan betul-betul jeli dan teliti melihat fakta yang sebenarnya apakah semua tindakan tersebut sudah sesuai ketentuan KUHAP UU No.8 Tahun 1981,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *