Skandal Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Diminta Tersangkakan Reza Chalid  

Caption : Jampidsus Febrie Ardiansyah

Jakarta, Asatu Online — Kejaksaan Agung terus mengusut skandal korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang melibatkan Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), empat orang saksi kembali diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang merugikan negara ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, mengungkapkan bahwa empat saksi tersebut adalah TA, Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020-2024; ES, Dirjen Migas periode 2019-2020; CJ, Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020; serta AYM, Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YF dkk,” tegas Harly, Jumat (7/3).

Namun, di tengah upaya Kejaksaan Agung mengurai kasus megakorupsi ini, muncul desakan dari berbagai pihak agar aktor intelektual yang diduga terlibat turut diseret ke meja hijau.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Agung untuk berani mentersangkakan Reza Chalid, bos minyak Petral, yang selama ini dianggap kebal hukum. Menurutnya, pengusutan kasus ini harus menyentuh pelaku utama agar tidak terkesan ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Agung bertindak tegas dan profesional. Jangan hanya mengusut pelaku kecil di lapangan, sementara tokoh besar seperti Reza Chalid justru aman dari jeratan hukum. Jika memang ada indikasi kuat, segera tetapkan sebagai tersangka agar kasus ini benar-benar tuntas,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar.

BPI KPNPA RI juga menilai, skandal minyak mentah Pertamina ini telah mencoreng citra badan usaha milik negara dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Kejaksaan Agung tidak ragu untuk menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk para pemain besar yang selama ini seolah kebal hukum.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan pemanggilan dan penetapan status hukum Reza Chalid. Publik pun menanti keberanian Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu agar skandal besar ini tidak berakhir dengan kompromi yang mencederai rasa keadilan masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *