Residivis WNA Asal Iran Kendalikan Ekstasi dari Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Jakarta, Asatu Online – Mohammad Afzali Bin Hasan, seorang warga negara asing (WNA) asal Iran, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengendalian 1.608 butir ekstasi dari dalam penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2025).

Jaksa Pratama Hadi menegaskan bahwa Afzali terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Afzali merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus narkotika berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat pada 6 Juli 2023.

“Terdakwa tetap mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Ia juga tidak menunjukkan sikap kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan,” tegas Jaksa.

Dengan mempertimbangkan faktor pemberat tersebut, JPU menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Afzali Bin Hasan dengan pidana mati,” ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam persidangan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu terdakwa lain, Fariborz Heidari, mengambil sebuah paket di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Paket tersebut berisi tujuh botol ekstasi dengan total 1.608 butir.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah mengawasi pergerakan Fariborz segera menangkapnya. Dalam pemeriksaan, Fariborz mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Mohammad Afzali, yang saat itu masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Interogasi lebih lanjut terhadap Afzali mengungkap bahwa ia adalah otak di balik peredaran ekstasi tersebut. “Terdakwa Mohammad Afzali terlibat langsung dalam mengendalikan dan menyuruh kawannya, Fariborz Heidari, untuk mengambil paket narkotika,” ungkap Jaksa.

Berbeda dengan Afzali, Fariborz Heidari yang bertindak sebagai kurir dalam kasus ini dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa menilai perannya cukup besar dalam jaringan ini, meskipun ia hanya berstatus sebagai kaki tangan Afzali.

Menanggapi tuntutan berat ini, baik Afzali maupun Fariborz melalui penasihat hukum mereka menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang berikutnya.

Ketua majelis hakim, Saptono, memberikan waktu kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyusun pembelaan. “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2025) dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya,” tutup Saptono dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peredaran narkotika yang dikendalikan langsung dari dalam lapas masih terus terjadi, meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *