Pembunuhan Sadis di Rawamangun: Pemilik Ruko Dicor, Pelaku Ditangkap

oplus_2

Foto: Tim kuasa hukum korban, yang terdiri dari Dr. Aturkian Laia, SH., MH, Dr. Fetrus, SH., MH, Honky Alexander Boenarta, SH, Agung Prabowo, SH, dan Tjhang Hoi Min, SH, Rabu 26 Februari 2025.

Jakarta, Asatu Online – Kasus pembunuhan brutal di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, menggemparkan warga setempat. JS (69), pemilik sebuah toko yang sedang direnovasi, diduga tewas dibunuh oleh salah satu pekerja proyek, ZA (35). Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mencor jasadnya di dalam bangunan tersebut.

Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur, Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, serta Laboratorium Forensik (Labfor) dikerahkan untuk melakukan proses evakuasi. Berdasarkan pantauan Asatu Online dilokasi, 18 petugas pemadam kebakaran diterjunkan untuk membongkar lapisan cor tempat jasad korban dikubur. Alat berat dikerahkan untuk mempercepat pencarian, sementara petugas kepolisian menjaga ketat lokasi kejadian yang telah dipasangi garis polisi.

Hingga Rabu (26/2), proses evakuasi masih berlangsung. Petugas menghadapi kendala akibat lapisan semen yang cukup tebal dan posisi jasad yang berada di dalam saluran air bangunan.

Di tengah jalannya evakuasi, kuasa hukum korban melayangkan protes terhadap pihak kepolisian yang melarang mereka menyaksikan langsung proses pencarian.

“Kami hanya ingin memastikan transparansi dalam proses ini, tetapi justru dilarang masuk. Padahal, kami hanya ingin melihat rekonstruksi,” ujar kuasa hukum korban, Dr. Aturkian Laia, SH., MH, kepada awak media

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga berkaitan dengan dendam. Kejadian berawal pada Minggu (16/2/2025), ketika korban datang ke lokasi proyek renovasi tokonya dan menemukan para pekerja mogok kerja.

“Korban datang ke proyek dalam kondisi marah karena pekerja tidak melanjutkan renovasi,” ujar Kombes Nicolas dalam keterangannya di lokasi kejadian, Rabu (26/2/2025) malam.

Pada 18 Februari 2025, ZA memastikan korban telah meninggal, lalu menyeret jasadnya ke dalam saluran air di dalam toko. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menutup jasad korban dengan semen dan batu bata.

Kecurigaan keluarga muncul setelah korban menghilang secara tiba-tiba. Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan didampingi tim kuasa hukum dari Forum Pemuda Kalimantan Barat dan Perisai Kalimantan Bersatu (PERKASA).

Tim kuasa hukum korban, yang terdiri dari Dr. Aturkian Laia, SH., MH, Dr. Fetrus, SH., MH, Honky Alexander Boenarta, SH, Agung Prabowo, SH, dan Tjhang Hoi Min, SH, menilai ada indikasi kuat bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

“Kami menduga ini adalah pembunuhan berencana. Istri korban sebelumnya mengungkapkan adanya cekcok antara korban dan pekerja proyek sebelum kejadian,” ujar Dr. Fetrus, SH., MH.

Tim kuasa hukum juga menemukan kejanggalan saat mengecek lokasi kejadian. Mereka mencium bau menyengat yang awalnya dikira berasal dari bangkai tikus, tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, sumber bau tersebut tidak ditemukan.

Pelaku ZA akhirnya berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV dari proyek LRT dan sebuah kafe di sekitar lokasi kejadian. Tim penyelidik yang dipimpin Polres Metro Jakarta Timur, dengan bantuan AKP Nunuk dari Polsek Taman Puring, berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan polisi akhirnya mengamankan ZA tanpa perlawanan di Cipete Jakarta Selatan.

“Tertangkapnya pelaku merupakan hasil kerja sama tim kami dengan pihak kepolisian. Kami mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di sekitar TKP,” ungkap Dr. Fetrus, SH., MH dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025) malam.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami apakah ZA bertindak sendiri atau ada pihak lain yang turut membantu dalam upaya menghilangkan jejak pembunuhan ini.

Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Pemeriksaan forensik akan memastikan penyebab kematian serta waktu pastinya korban dibunuh. (Wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *