Miris! Aelyn Halim Cari Keadilan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dinilai Lamban Tindak Tersangka

  • Share

Jakarta, Asatu Online – Kasus hukum yang menimpa Aelyn Halim, seorang ibu rumah tangga sekaligus mantan finalis Puteri Indonesia, masih menggantung tanpa kejelasan. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni GT, LS, dan A, meski perkara telah masuk tahap dua.

Aelyn melaporkan ketiga tersangka ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana dalam Pasal 170 KUHP. Ironisnya, meski pasal tersebut mengancam pidana lima tahun enam bulan penjara, para tersangka tetap bebas tanpa penahanan.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Aelyn mempertanyakan lambannya tindakan Kejaksaan, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP. Dalam aturan tersebut, tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih seharusnya dapat dikenakan penahanan demi kepentingan hukum. Namun, hingga 12 Februari 2025, ketiga tersangka belum ditahan dalam bentuk apa pun, baik tahanan rumah, tahanan kota, maupun tahanan rutan.

“Saya benar-benar heran. Dua kali P21 diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pertama pada 5 September 2024, kemudian keluar lagi pada 30 Oktober 2024, tapi mengapa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih membiarkan para tersangka bebas? Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tegas Aelyn.

Tidak hanya itu, proses pemanggilan tahap dua yang dijadwalkan 22 Januari 2025, 3 Februari 2025, dan 10 Februari 2025, selalu gagal. Para tersangka berulang kali mangkir tanpa alasan jelas, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Kejaksaan.

Harapan Keadilan

Aelyn menegaskan bahwa penegak hukum harus bekerja profesional tanpa keberpihakan.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai publik menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi jika sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengenai alasan tidak ditahannya para tersangka, meskipun perkara telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua.

Laporan wartawan : Budi

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *