Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Kejanggalan Perkara Sajam di PN Tangerang 

  • Share

Kuasa hukum terdakwa J dari PBH Peradi-SAI Jakarta Utara.(Foto:Istimewa)

Tangerang, Asatu Online – Tim Penasihat Hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Jakarta Utara, mengungkap kejanggalan dalam perkara dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Adanya dugaan intervensi sudah terlihat sejak klien kami ditahan di Polsek Pagedangan, kemudian saat P-21 ke Kejari Tangsel,” ujar kuasa hukum terdakwa J, Dipranto Tobok Pakpahan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

Dipranto mengatakan, kejanggalan lainnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan yang tak kunjung memberikan berkas perkara.

“Kami dari Tim PH tidak mendapatkan berkas perkara untuk pembelaan sebagaimana diatur pada Pasal 72 dan Pasal 143 ayat 4 KUHAP walaupun sudah minta. Dan kemudian setelah sidang pemeriksaan empat orang saksi yang dihadirkan JPU usai, baru diberikan berkas perkara berupa BAP saksi yang dihadirkan JPU, tanpa terdakwa dihadirkan secara fisik dalam persidangan,” ungkap advokat yang akrab sapa Bang Tobok itu

Menurut Dipranto, tentunya hal ini menunjukkan bahwa memang ada indikasi JPU diduga nekat mau menghukum terdakwa dengan bukti yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Sebelumnya, Rabu (22/1/2025), dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, J mengaku mendapat intimidasi dari oknum penyidik Polsek Pagedangan. Hal itu disampaikan J saat membantah tuduhan JPU Alvin Adianto Siahaan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ali Murdiat, J juga menyampaikan terkait kepemilikan sajam berupa samurai. Dia mengaku sajam tersebut bukan untuk mengancam pelapor seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaannya.”Samurai itu saya bawa ke tempat kerja untuk saya kasih ke teman saya yang juga bekerja di PT Megah Sarana Beton, karena teman saya sedang keluar, saya taruh di pos dan saya tes untuk menebang pohon pisang, setelah itu kami cekcok mulut dengan Nico,” ungkapnya.

Bukan untuk Mengancam

J yang sampai saat ini berstatus karyawan PT Megah Sarana Beton (MSB) ini mengungkapkan bahwa banyak terjadi ketidaksesuaian baik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dakwaan JPU, salah satunya terkait sajam. Ia mengaku sajam tersebut bukan untuk mengancam, tapi dibawa untuk diberikan kepada rekan kerjanya.

Dalam persidangan, ia juga menyatakan sudah memaafkan Abay Nicolas Saputra yang melaporkan dirinya hingga harus berada di balik jeruji besi. “Dalam persidanagn Nico menyatakan sudah memaafkan, saya juga sudah memaafkan kamu terlepas kamu masih menginginkan saya diproses secara hukum hingga saya harus dipenjara terpisah dari keluarga,” tuturnya.

Kuasa hukum lainnya Teguh Ariyanto menambahkan, semua tuduhan yang disampaikan JPU dalam dakwaannya telah terbantahkan saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, khususnya terkait sajam.

“Dalam persidangan klien kami sudah menjelaskan terkait sajam memang tidak ada niatan dari klien kami membawa sajam untuk mengancam pelapor. Klien kami juga telah mengungkapkan adanya dugaan intimidasi saat diperiksa oleh pihak kepolisian hingga dimasukan ke dalam tahanan,” katanya.

“Semua akan sampaikan semua fakta persidangan tadi dalam nota pembelaan nanti. Yang jelas sejak awal perkara ini bergulir sudah banyak kami temukan kejanggalan. Julianto kamu jangan takut, kami dari PBH Peradi SAI akan berusaha maksimal menangani perkara ini, kami percaya Majelis Hakim akan objektif dalam menangani perkara ini,” ujar Teguh Ariyanto didampingi Umi Sjarifah, Maria Yulmina Sia, Rukmana dan Victor.

Sementara itu, JPU Alvin Adianto Siahaan dalam persidangan begitu gencar menyampaikan pertanyaan kepada terdakwa berdasarkan dakwaan dan BAP kepolisian. Usai sidang, Jaksa muda dari Kejaksaan Negeri Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) itu tidak berkomentar. (*)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *