Jakarta, Asatu Online – Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman ini dirancang untuk memastikan pemanfaatan teknologi AI dilakukan secara etis, transparan, dan tetap menjaga integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024. Prosesnya melibatkan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, konstituen media, dan tim ahli.
“Kami juga mendengarkan masukan dari berbagai media yang telah menggunakan AI dalam produksinya, serta berkonsultasi dengan pakar kecerdasan buatan,” ujar Ninik. Ia menambahkan bahwa pedoman ini telah melalui uji publik dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, untuk memastikan kelayakan dan kesesuaiannya dengan prinsip hukum serta etika jurnalistik.
Prinsip Etis dan Transparansi
Ninik menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan membantu mempercepat proses kerja jurnalistik dan meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.
“Melalui pedoman ini, kami berharap penggunaan AI di dunia jurnalistik dapat memberikan manfaat positif. Namun, tetap diperlukan kontrol yang ketat agar nilai-nilai jurnalistik tidak tergeser oleh teknologi,” ungkapnya.
Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik terdiri atas 8 bab dan 10 pasal, yang mencakup:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa
8. Ketentuan Penutup
Dokumen ini memberikan panduan tentang cara mengintegrasikan teknologi AI ke dalam produksi jurnalistik secara bertanggung jawab, termasuk ketentuan terkait transparansi penggunaan AI kepada publik.
Pedoman lengkap dapat diunduh melalui tautan resmi berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik. (**)