BPI KPNPA RI: Gebrakan Kejati DKI Jakarta Jadi Contoh Nasional

  • Share

Tangsel, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, gebrakan Kejati DKI ini adalah bukti nyata keseriusan dalam pemberantasan korupsi yang perlu dicontoh oleh Kejati di seluruh Indonesia.

“Langkah Kejati DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang jelas dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Hal ini harus menjadi contoh bagi seluruh Kejati di Indonesia,” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataannya, Jumat (24/1/2025).

Sebagai bentuk apresiasi, BPI KPNPA RI berencana memberikan penghargaan BPI Award kepada Kejati yang menunjukkan kinerja nyata dalam penegakan hukum. Rahmad berharap penghargaan ini dapat memotivasi lembaga penegak hukum untuk lebih giat memberantas korupsi.

“Kinerja yang transparan, tegas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat harus terus dipertahankan. Penghargaan ini kami berikan kepada Kejati yang konsisten mengungkap kasus-kasus besar seperti ini,” tambahnya.

Rahmad menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah kunci menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membersihkan institusi pemerintah dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, diperiksa sebagai saksi bersama sepuluh saksi lainnya, termasuk mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan beberapa direktur perusahaan terkait.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat bukti dalam perkara ini. “Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, pada 2 Januari 2025, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, yakni IHW (Kepala Dinas Kebudayaan), MFM (Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan), dan GAR (pemilik Event Organizer). Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana APBD DKI Jakarta melalui sanggar fiktif dan laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana kegiatan seni dan budaya. Dana yang dicairkan diduga disalurkan ke rekening pribadi salah satu tersangka.

Kejati DKI Jakarta memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *