BPI KPNPA RI Laporkan PPK dan Pemborong Proyek Kantor Bahasa Babel ke Kejaksaan Agung

  • Share

Papan plang proyek (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan akan melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemborong proyek pembangunan Gedung dan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kejaksaan Agung.

Langkah hukum ini ditempuh menyusul dugaan kolusi antara PPK dan pemborong yang diduga sengaja menghindari kewajiban memutus kontrak dan memasukkan perusahaan ke daftar hitam (blacklist), meskipun progres fisik proyek hanya mencapai 47 persen hingga akhir masa kontrak.

“PPK telah gagal menjalankan tugasnya dengan benar. Kontrak seharusnya diputus, dan perusahaan yang lalai harus di-blacklist. Ini bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung untuk tindakan hukum yang tegas,” ujar Rahmad Sukendar dalam rilis resmi yang diterima Asatu Online, Senin (6/1/2025).

Proyek Molor, Transparansi Nihil

Proyek senilai Rp16 miliar yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini sejak awal dinilai penuh masalah. Papan proyek tidak mencantumkan nomor kontrak maupun tanggal mulai pelaksanaan, menimbulkan kecurigaan atas minimnya transparansi.

Dengan jenis kontrak lumpsum, setiap keterlambatan pelaksanaan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari. Dalam kasus ini, denda yang harus ditanggung pelaksana proyek dapat mencapai puluhan juta rupiah per hari.

“Progres hanya 47 persen hingga akhir masa kontrak menunjukkan pengawasan yang lemah dan ketidaktegasan PPK. Ini adalah kegagalan mutlak yang harus segera diakhiri,” tegas seorang kontraktor lokal.

Selain risiko kerugian negara akibat keterlambatan, manfaat fasilitas tersebut bagi masyarakat ikut tertunda. Proyek ini menjadi gambaran buruk pengelolaan anggaran publik yang tidak transparan dan lemah dalam pengawasan.

Proses Lelang Diduga Bermasalah

Proyek ini dimenangkan oleh kontraktor asal Surabaya, namun proses lelangnya juga disorot tajam. Nilai penawaran yang terlalu mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) memunculkan dugaan adanya praktik curang atau kolusi.

“Bagaimana mungkin progres fisik hanya 47 persen ketika kontrak sudah berakhir? Ini menunjukkan ada yang salah, baik dalam pelaksanaan maupun pengawasannya. PPK seharusnya bertindak tegas, bukan malah memperpanjang waktu atau berkompromi,” ujar sumber terpercaya.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari PPK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau konsultan proyek terkait permasalahan ini. Upaya konfirmasi dari Asatu Online pada akhir Desember 2024 juga belum mendapat jawaban.

Kementerian terkait harus segera mengevaluasi proyek ini secara menyeluruh, mulai dari proses lelang hingga pengawasan pelaksanaan. Kontrak yang sudah habis masa berlakunya tanpa pencapaian progres memadai menuntut langkah tegas.

“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi proyek pemerintah lainnya. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Rahmad Sukendar.

BPI KPNPA RI memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menghadapi konsekuensi hukum atas kelalaian mereka. (Yn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *