Banten, Asatu Online – Karang Taruna (KT) Provinsi Banten dan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) menegaskan hanya mengakui Temu Karya Daerah (TKD) Kabupaten Serang 2024 yang diselenggarakan oleh pengurus caretaker KT Kabupaten Serang pada 21 Desember 2024. TKD tersebut menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua KT Kabupaten Serang untuk periode 2024-2029.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KT Banten, Dadan Suryana, merespons pelaksanaan TKD lain di Kota Cilegon pada Sabtu (28/12), yang menetapkan Desi Ferawati sebagai Ketua KT Kabupaten Serang.
“Karang Taruna Kabupaten Serang sudah dicaretaker oleh KT Banten sejak Juni 2024. Oleh karena itu, semua forum resmi, termasuk temu karya, hanya sah jika panitianya disahkan melalui SK caretaker,” tegas Dadan, Sabtu (28/12).
Forum Lain Dianggap Ilegal
Wakil Ketua KT Banten lainnya, Maksis Sakhabi, menambahkan bahwa TKD yang diselenggarakan caretaker KT Banten pada 21 Desember sudah sesuai aturan organisasi. Selain itu, hasilnya telah mendapat pengesahan dari PNKT.
“Semua forum lain yang muncul setelah TKD tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap ilegal,” tegasnya.
Langkah Hukum untuk Pemalsuan
Wakil Sekretaris Bidang Hukum KT Banten, Gading Simanjuntak, SH, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Karang Taruna tanpa mandat resmi.
“Kami sedang mempelajari dokumen dan saksi. Jika terbukti ada oknum yang memalsukan jabatan atau dokumen, kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Gading menyebut tindakan tersebut dapat merugikan organisasi baik secara materiil maupun immateriil.
PNKT Tegaskan Dukungan untuk Caretaker
Sekretaris Jenderal PNKT, Deden Sirajudin, menyatakan telah mempelajari polemik yang terjadi. PNKT menyimpulkan bahwa TKD pada 21 Desember 2024 yang dilaksanakan oleh caretaker KT Banten sah dan sesuai AD/ART Karang Taruna.
“TKD selain yang diselenggarakan oleh caretaker KT Banten tidak sesuai aturan dan bertentangan dengan nilai-nilai organisasi,” tegas Deden.
Bahrul Ulum Pertanyakan Legalitas TKD Lain
Bahrul Ulum, Ketua KT Kabupaten Serang yang terpilih kembali, mempertanyakan legalitas TKD lain yang digelar pada 28 Desember di Kota Cilegon.
“Siapa yang mengesahkan panitia dan keabsahan TKD tersebut? Apakah ada SK resmi dari pengurus provinsi atau kabupaten?” ujar Bahrul, yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Serang.
Politisi DPRD Terpilih Versi TKD Kota Cilegon
Desi Ferawati, politisi PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Serang, disebut terpilih sebagai Ketua KT Kabupaten Serang dalam TKD di Kota Cilegon pada 28 Desember 2024. Namun, TKD ini dinilai ilegal oleh KT Banten dan PNKT.
Sebaliknya, caretaker KT Kabupaten Serang telah menggelar TKD yang sah pada 21 Desember 2024 di Hotel Ratu, Kota Serang, dengan menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua KT Kabupaten Serang untuk periode 2024-2029. (Dyt)