Lokasi lahan parkir di jalan Serdang 1 Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Asatuonnline.id.
Jakarta, Asatu Online – Konflik terkait pengelolaan lahan parkir dan pungutan terhadap pedagang kaki lima di Jalan Serdang 1, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, kembali mencuat. Persoalan ini melibatkan dugaan campur tangan Reza, pengelola sebelumnya, yang meskipun sudah tidak aktif, diduga masih menginstruksikan Aryo untuk menagih pungutan parkir. Situasi ini memperkeruh hubungan antara pedagang kaki lima, petugas parkir, dan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan dari pedagang kaki lima selama ini dikelola secara eksklusif oleh Rukun Warga (RW) setempat. Namun, muncul keluhan terkait petugas parkir yang juga meminta pungutan kepada pedagang malam. Hal ini dinilai memberatkan pedagang dan menimbulkan ketidakjelasan alur pungutan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat menyatakan bahwa mereka hanya bertanggung jawab pada pengelolaan parkir dan tidak terlibat dalam urusan pedagang kaki lima. Untuk memastikan legalitas tindakan pengelola parkir, Dishub meminta bukti berupa surat tugas resmi yang wajib dibawa petugas saat bertugas.
“Kami hanya mengatur parkir, bukan pedagang. Surat tugas adalah dokumen yang wajib dibawa setiap petugas,” ujar perwakilan Dishub.
H. Yasin, Koordinator Lapangan Perparkiran Dishub Jakarta Pusat, menegaskan pentingnya kedisiplinan administrasi bagi pengelola parkir. “Surat tugas itu untuk mendukung tugas di lapangan, bukan untuk disimpan di rumah. Petugas harus selalu membawanya saat bertugas,” ujar Yasin kepada wartawan pada Kamis (5/12/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa petugas parkir hanya boleh bertugas dari pukul 04.30 hingga 15.00 WIB dan tidak diperkenankan memungut biaya dari pedagang.
Ketua RW 05, Marsudi, mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari permasalahan pribadi antara pedagang yang kemudian merembet ke isu pengelolaan parkir. “Namun, konflik ini sudah diselesaikan antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Marsudi juga menyoroti adanya lonjakan jumlah pedagang kaki lima di wilayah tersebut. “Data sebelumnya menunjukkan hanya ada lima lapak pedagang, tapi kenapa sekarang menjadi sembilan?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa lahan parkir tersebut adalah milik kepentingan umum, bukan milik individu atau pemilik lapak tertentu. “Kami akan mengadakan rapat bersama pemangku wilayah pada Jumat malam untuk membahas solusi yang terbaik guna mengatasi konflik ini,” tambah Marsudi.
Pedagang kaki lima di Jalan Serdang 1 berharap agar konflik ini segera diselesaikan tanpa memberatkan mereka. Mereka menginginkan kejelasan aturan serta perlindungan dari pihak berwenang untuk mencegah pungutan yang memberatkan.
Pemerintah setempat diharapkan turun tangan untuk mengatasi konflik ini secara tuntas, menciptakan ketertiban, dan menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Wh)