Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Kehilangan Legal Standing

Oplus_131072

Jakarta, Asatu Online – Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah resmi diblokir. Dengan demikian, Hendry Ch. Bangun, yang selama ini mengklaim sebagai Ketua Umum PWI Pusat, tidak lagi memiliki dasar hukum untuk bertindak atas nama PWI Pusat.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemberhentian penuh Hendry Ch. Bangun sebagai anggota PWI. Keputusan tersebut diambil setelah Dewan Kehormatan PWI mengevaluasi dan menemukan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal serta etika organisasi.

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala tindakan yang mengatasnamakan PWI Pusat oleh Hendry dinyatakan tidak sah secara hukum. Langkah ini bertujuan menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menaungi jurnalis di seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah tegas dan final untuk memastikan PWI beroperasi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

“Pemblokiran AHU ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi keputusan ini demi menjaga kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Zulmansyah, Ketua Umum yang terpilih dalam KLB Jakarta, Senin (18/11/2024)

Selain itu, langkah hukum ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak bekerja sama atau memproses dokumen yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat. Semua aktivitas resmi PWI hanya boleh dilakukan oleh pengurus yang sah dan diakui berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat juga mengimbau seluruh anggotanya, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi. Hal ini menjadi penting di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks dan dinamis.

(Humas PWI Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *