Pj Wali Kota Pangkalpinang Respons Pandangan DPRD tentang 3 Raperda

  • Share

Pangkalpinang, Asatu Online – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menanggapi pandangan umum dari berbagai fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (11/11/2024) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Bangunan Gedung, Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

1. Raperda Bangunan Gedung

Menanggapi pandangan dari Fraksi Partai Demokrat yang menekankan pentingnya sosialisasi setelah Raperda disahkan, Budi menjelaskan bahwa pemerintah kota akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada perangkat kelurahan, termasuk RT dan RW. Ia juga mengungkapkan rencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) melalui Online Single Submission (OSS) dengan PTSP sebagai koordinator.

Guna memastikan standar teknis bangunan yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan, Budi menambahkan bahwa pemerintah akan memperkuat peran tim profesi ahli dalam memberikan rekomendasi teknis serta memberlakukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai persyaratan dasar izin usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

2. Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Terkait Raperda ini, Budi menyatakan bahwa setelah disahkan, pemerintah kota akan segera meluncurkan program penyedotan lumpur tinja terjadwal, optimalisasi pengolahan limbah di sub-sistem penyedotan, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Mengenai pengenaan sanksi, Raperda ini memungkinkan penerapan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran. Budi menambahkan bahwa persyaratan teknis pengolahan air limbah akan mencakup tangki septik dengan resapan, biofilter, dan unit pengolahan limbah fabrikasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

Untuk mendukung akses sanitasi aman, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Budi menyebutkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan bantuan pembangunan tangki septik yang sesuai dengan standar teknis.

3. Raperda Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai optimalisasi Lain-Lain PAD yang Sah, Budi menegaskan bahwa upaya ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara langsung. Menurutnya, pendapatan ini perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Tanggapan Terhadap Pandangan Fraksi Gabungan dan Strategi Pengelolaan Air Limbah Domestik Dalam pandangan Fraksi Gabungan (Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan) yang menyoroti dampak air limbah terhadap kesehatan, Budi menjelaskan bahwa kondisi sanitasi yang buruk dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berkontribusi pada masalah stunting. Oleh karena itu, pemerintah kota akan memperkuat pengelolaan air limbah agar sesuai standar pelayanan minimal, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.

Dukungan dari Fraksi-Fraksi Lain

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa yang telah memberikan pandangan umum dan menyetujui ketiga Raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *