Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi penting terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemufakatan jahat pada periode 2023 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan pers pada Senin (11/11/2024), menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah SC, staf Tersangka LR, dan LR, pengacara Ronald Tannur. Pemeriksaan keduanya bertujuan mengungkap lebih dalam keterkaitan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Saksi LR diperiksa atas kapasitasnya terkait Tersangka ZR, sementara SC diperiksa terkait keterlibatannya dengan Tersangka LR. Pemeriksaan ini diharapkan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang mengarah pada pemufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini merupakan upaya serius dalam menuntaskan kasus korupsi serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan tokoh publik. (Wahyu)