Jakarta, Asatu Online – Pemasangan videotron di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paket 2 Karet Tengsin, Jakarta Pusat, menuai sorotan karena diduga melanggar sejumlah aturan perizinan. Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bakrie Metal Industries sebagai pelaksana, dan PT Daffa Brothers Cons sebagai konsultan pengawas.
Pemasangan reklame tersebut diduga melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021, yang mengubah Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi tersebut menekankan pentingnya perizinan yang sah dan tata letak reklame yang mematuhi standar estetika dan keamanan.
Ketua DPP LSM PENJARA, Agus, menyoroti bahwa videotron tersebut dipasang dengan pondasi yang menempel langsung pada struktur besi JPO. “Kami menduga pemasangan ini tidak memenuhi Tata Letak Bangunan (TLB) dan tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk reklame. Selain itu, Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) juga tampaknya tidak ada,” tegas Agus pada awak, Rabu (23/10/2024).
Agus menambahkan bahwa reklame yang dipasang tanpa mengikuti ketentuan dapat merusak estetika dan tidak memperhatikan keserasian lingkungan. Ia juga mempertanyakan apakah izin teknis seperti Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) telah dipenuhi.
“Jika reklame ini melanggar aturan, maka pemasangan harus segera dihentikan. Peraturan jelas menyebutkan bahwa reklame tanpa izin wajib dibongkar oleh pihak penyelenggara,” ujarnya.
Agus mengutip Pasal 38 dan 39 Perda, yang mengatur bahwa setiap reklame tanpa izin harus ditertibkan dan dibongkar. “Selain wajib dibongkar, penyelenggara juga bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan selama proses pembongkaran,” ungkapnya.
Pantauan, Asatuonline.id di lokasi menunjukkan videotron tersebut terpasang di sisi kiri dan kanan bangunan lift JPO, menghadap ke arah Tanah Abang. Hingga saat ini, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hary Suwondo, dan Kepala Sarana dan Prasarana Utilitas Bina Marga, Syamsul Bahri, belum memberikan tanggapan terkait pemasangan videotron tersebut.
Laporan Wartawan: Mustopa/F16