Diduga Gunakan 7 Invoice Palsu, Farid Osama Dilaporkan atas Penipuan

  • Bagikan

Jakarta, Asatu Online – Muhammad Farid Osama, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Komisaris PT Keenandra Sultan Osama/KSO Holding, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2024. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi pengadaan cangkang sawit senilai ratusan juta rupiah.

Dylan Nathanael, korban dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tujuh invoice yang diduga palsu dalam proses pemeriksaan. “Setelah kami cek bersama tim hukum, ditemukan indikasi bahwa Farid Osama menggunakan tujuh invoice palsu untuk menipu dan menggelapkan dana investasi yang saya percayakan kepadanya,” kata Dylan, Rabu (8/10/2024).

Dylan meminta perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, untuk mengawal kasus ini. Menurutnya, tindakan semacam ini merusak kepercayaan terhadap investasi dalam negeri. “Saya berharap Kapolda Metro Jaya segera menahan pelaku agar kasus ini tidak terulang dan menjadi contoh bagi yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dylan mendesak kepolisian untuk menyelidiki orang-orang terdekat Farid Osama yang diduga turut menerima aliran dana hasil kejahatan ini. “Kami memiliki bukti bahwa ada aliran dana ke orang terdekatnya, yang kini menjadi bagian dari keluarganya. Nama-nama ini akan segera kami sampaikan ke pihak berwenang,” tambahnya.

Dylan juga menghimbau agar para korban lain dari aksi Farid Osama berani melapor. Hal ini diharapkan dapat memberi efek jera dan memastikan hukuman maksimal bagi Farid Osama dan jaringan kejahatannya. “Semakin banyak yang melapor, semakin berat hukuman yang bisa dijatuhkan pada Farid dan orang-orang yang terlibat,” tutup Dylan.

Farid Osama terancam hukuman atas pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang dapat mengakibatkan pidana hingga enam tahun penjara. Selain itu, ia juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tak hanya itu, Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dapat menambah hukuman hingga tujuh tahun penjara. Jika dijumlahkan, Farid Osama menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan selalu memeriksa latar belakang pihak yang menawarkan peluang investasi. Jika terdapat indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang.

Laporan wartawan : Budi

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *