Aliansi Jakarta Utara Tuntut Penutupan Pool Truk Ilegal, Camat Koja Janji Tindak Tegas

Foto: Camat Koja Rizal Khadafi saat menemui peserta aksi demo di depan Kantor Kecamatan Koja, Kamis (3/10/20224)

Jakarta, Asatu Online – Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Koja, Kamis (3/10/2024), menuntut Camat segera mendata dan menindak pool atau garasi truk yang melanggar aturan di wilayah tersebut.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Kesepakatan No. 945/PU.10.01 mengenai kerja sama dalam pelayanan, pengawasan, dan penataan angkutan peti kemas/barang menuju pelabuhan, serta pengaturan moda transportasi di wilayah Jakarta Utara. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama para pelaku usaha di kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Namun, hanya sebulan setelah kesepakatan dibuat, kecelakaan maut terjadi di Jalan Plumpang Semper. Sebuah truk tangki menabrak angkot dan pengendara motor di depan sebuah SPBU, menewaskan lima orang, termasuk seorang guru SDN 19 Rawa Badak Utara yang sedang pulang mengajar. Tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Aliansi Jakarta Utara dalam aksi demo tersebut mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Camat Koja diminta segera menutup pool dan garasi truk yang melanggar zonasi di area pemukiman.

2. Camat dan aparaturnya diminta mengawasi jam operasional truk dan trailer, serta berkomitmen menjadikan Jalan Plumpang Semper sebagai “Zona Zero Accident” atau kawasan tanpa kecelakaan.

3. Segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik suap atau menjadi pelindung pool ilegal.

Camat Koja, Rizal Khadafi, dalam tanggapannya menyatakan setuju dengan seluruh tuntutan yang diajukan. Ia menegaskan bahwa surat telah dikirim kepada pemilik pool untuk mematuhi aturan jam operasional, di mana kendaraan dilarang keluar pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00-09.00 dan 16.00-20.00.

Selain itu, Rizal juga berjanji akan melakukan pendataan ulang terhadap pool truk, kontainer, dan tangki. Jika ditemukan pelanggaran terkait izin yang sudah kadaluarsa atau zonasi, izin tersebut tidak akan diperpanjang, meskipun diurus oleh pihak-pihak tertentu.

Penulis: Wahyu 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *