Polda Riau Dapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI atas Pengusutan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI (Foto : ist)

Pekanbaru, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas langkah cepat dalam mengusut dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif dan 35.836 tiket pesawat palsu di Sekretariat DPRD Riau.

Dalam pertemuan dengan media di Hotel Grand Zurich Senapelan Pekanbaru, Riau pada Rabu (14/08/2024), Tubagus Sukendar menyatakan dukungannya terhadap upaya pengusutan yang dilakukan Polda Riau. Ia juga mendesak Kapolda Riau dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Jika terbukti ada korupsi dalam perjalanan dinas fiktif, segera lakukan penahanan terhadap para tersangka,” tegasnya.

BPI KPNPA RI berencana memberikan penghargaan BPI Award kepada Kapolda Riau dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan kinerja mereka dalam mengungkap kasus korupsi ini, yang telah menarik perhatian publik.

Kasus dugaan korupsi ini terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pada Senin (12/8/2024), mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menjalani pemeriksaan intensif dari pukul 09.30 hingga 18.00 WIB.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, penyidik mengajukan 50 pertanyaan kepada Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa beberapa tenaga harian lepas (THL) membuka rekening atas nama mereka untuk memfasilitasi transaksi keuangan yang kemudian dikelola oleh Muflihun.

“Muflihun memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama THL tertentu dalam daftar perjalanan dinas, meskipun mereka tidak pernah melakukannya. Beberapa THL ini kemudian menerima dana perjalanan dinas yang sebenarnya tidak mereka laksanakan,” ungkap Nasriadi.

Selain itu, Muflihun diketahui mengumpulkan para PPTK dan kepala bagian setelah dilantik sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada tahun 2020 untuk membahas dana Lebaran bagi ASN dan THL. Dana yang mencapai miliaran rupiah ini diambil dari anggaran perjalanan dinas luar daerah yang ternyata fiktif.

Kombes Nasriadi menambahkan bahwa Muflihun juga menandatangani kuitansi panjar perjalanan dinas untuk sekitar 50 kegiatan, meskipun seharusnya ditandatangani oleh PPTK yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Muflihun tidak dapat melanjutkan karena kelelahan dan meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pada Senin, 19 Agustus 2024. “Kami akan memanggil kembali saudara Muflihun pada Kamis, 15 Agustus 2024,” kata Nasriadi.

Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ini, yang kini menjadi sorotan luas di masyarakat. (Yanie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *