Mantan Kadis ESDM Kaltim bersama tersangka lain dalam kasus penerbitan dokumen pertambangan palsu ditahan Kejagung , Jumat (18/8). (Foto : Asatu Online)
Jakarta, Asatu Online – Sebuah kejutan hukum yang mengguncang dunia pertambangan Indonesia! Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, CB, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus serius.
Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB sebagai tersangka korupsi pada Jumat (18/8/23) lalu.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kapus Penkum Kejagung, Ketut Sumedana, diketahui bahwa CB diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu terkait perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Peran pentingnya adalah melegalisir dokumen palsu tersebut, dengan tujuan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan menggunakan dokumen sebagai bukti administrasi, seolah-olah PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka CB adalah Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, karena implikasinya yang luas terhadap industri pertambangan di Indonesia. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada Anda. (mn)