Hutan Bakau (Foto : Asatuonline)
Bangka Selatan, Asatu Online – Kontroversi melanda perusahaan perkebunan sawit karena dugaan pembabatan kawasan hutan mangrove yang penting secara ekologis di Desa Penutuk, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam usahanya memperluas kebunnya, perusahaan perkebunan sawit itu diduga merusak ekosistem yang berdampak pada nelayan kepiting setempat.
Bujang, seorang nelayan kepiting di Desa Penutuk, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dengan dampak pembabatan kawasan hutan mangrove oleh perusahaan sawit tersebut.
Ia menyebut bahwa sejak perusahaan tersebut melakukan tindakan tersebut, mencari kepiting menjadi sulit dan mengganggu mata pencahariannya.
“Sebelumnya, kami dengan mudah mendapatkan kepiting di kawasan hutan mangrove di desa kami (Penutuk). Namun, sekarang sulit karena perusahaan sawit telah membabat area tersebut,” ungkap Bujang dalam wawancara dengan media pada Minggu (27/8) di Toboali.
Pihak desa juga mengungkapkan keprihatinan terhadap kurangnya tindakan hukum yang diambil terkait pelanggaran ini. Meskipun Pasal 73 UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas melarang merusak ekosistem mangrove untuk kepentingan industri dan permukiman dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar, tampaknya belum ada langkah konkret dari penegak hukum atau instansi terkait.
Warga setempat juga mempertanyakan pemakaian dermaga umum oleh perusahaan tersebut untuk aktivitas angkutan, yang seharusnya menggunakan fasilitas khusus milik perusahaan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan tentang penegakan peraturan standar pelayaran.
Kasus ini semakin memanas dengan pertanyaan mengenai tanggung jawab perusahaan dan apakah perusahaan besar seperti perusahaan sawit mendapatkan perlakuan khusus dalam penegakan hukum.
Para pemangku kepentingan diharapkan akan segera bertindak untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian warga setempat yang terancam. (mn)
















