Perkara Tipikor Lahan Tranmigrasi Jebus, Keterlibatan Pejabat BPN Bangka Barat Mulai Terungkap

  • Share

Kepala BPN Babar Janto Simanjuntak (Foto : Asatu Online)

Pangkalpinang, Asatu Online – Sidang perkara tipikor mengenai penyelenggaraan lahan transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, akhirnya mengungkap keterlibatan pejabat dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Bangka Barat, Selasa (29/8) di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Padahal sebelumnya dalam dakwaan oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Bangka Barat tidak ada keterlibatan pejabat BPN Bangka Barat.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut dalam sidang juga terkesan enggan untuk sepenuhnya mengungkap peran pejabat BPN.

Fakta mengenai “amplop pak pos” yang menjadi awal mula terbitnya sertifikat di luar prosedur resmi juga tidak diberikan perhatian yang cukup.

Amplop pak pos yang diterima oleh BPN Bangka Barat memuat KTP dan KK dari 23 nama, termasuk istri dan keluarga pegawai Dinas Transmigrasi Bangka Barat. Sebanyak 105 sertifikat kemudian diterbitkan tanpa dasar SK Bupati -68 KK.

Sertifikat tersebut kemudian didistribusikan kepada berbagai pihak, termasuk pejabat, PNS, pegawai honorer Dinas Transmigrasi, hingga kepala desa. Namun, ternyata 74 sertifikat di antaranya diklaim hilang oleh jaksa.

Bahtiar, tim penasehat hukum terdakwa Ridho Firdaus, mengungkap keterlibatan pejabat BPN dalam sidang.

Hal ini terungkap saat Bahtiar yang diketuai hakim Mulyadi mengajukan pertanyaan kepada saksi Helky Mailan dari Dinas Transmigrasi mengenai misteri 23 nama yang kemudian menghasilkan 105 sertifikat di luar prosedur.

Helky Mailan awalnya mengelak dengan alasan data tidak dipegang. Meskipun tim penasehat hukum tetap mendesak jaksa untuk mengungkap 23 nama tersebut, namun jaksa mengelak dan mengaku tidak memiliki informasi tersebut.

Saksi Helky Mailan akhirnya mengakui bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan pengajuan dari pihak Dinas Transmigrasi melalui pos, tanpa ada surat resmi dan tanda tangan.

Namun, saat ditanyai hakim Mulyadi mengapa sertifikat bisa diterbitkan tanpa usulan resmi, Helky menghindar dengan mengatakan pihak Transmigrasi akan melengkapinya.

Majelis hakim menyoroti tanggung jawab BPN yang terkesan lepas dalam kasus ini, namun Helky Mailan tetap mengelak atas tuduhan tersebut.

Dalam perkara ini, beberapa pejabat dari Dinas Transmigrasi menjadi pesakitan, seperti Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, dan Hendry. Dari pihak BPN, seorang pegawai honorer bernama Ansori terlibat.

Setelah kejadian, Helky Mailan dipindahkan tugas ke kantor BPN Belitung, dan Kepala Kantor BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak, juga dipindahkan ke Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung.(mn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *