Foto :Ridwan Djamaludin memakai rompi tahanan (cnbc)
Jakarta, Asatu Online – Berita mengenai Ridwan Djamaludin mantan PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sampai 5 Triliun menjadi tranding topik.
Masyarakat Provinsi Babel merasa senang dan mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena selama Ridwan menjadi PJ Gubernur Babel, kebijakan Ridwan banyak membuat masyarakat sengsara terutama masyarakat yang berprofesi sebagai penambang timah.
Selaku PJ Gubernur, Ridwan ini sering sekali mendatangi lokasi tambang rakyat dan meminta para penambang itu untuk tidak beraktivitas lagi.
Salah seorang penambang asal Babel, Danu, yang mengaku rugi Ratusan Juta Rupiah waktu itu karena tambangnya yang belum lama beraktivitas diminta oleh Ridwan untuk diangkat.
“Waktu itu saya rugi Ratusan Juta Rupiah karena belum beberapa hari menambang, tambang saya didatangi oleh Ridwan Pj Gubernur Babel tahun 2022 itu dan Ridwan meminta saya untuk mengangkat tambang tersebut dan meminta menutup kembali lokasi eks tambang tersebut,” kata Danu melalui telepon pada Rabu malam (9/8/2023).
Ungkapan rasa syukur atas penahanan Ridwan mantan PJ Gubernur Babel itu juga terpantau dibeberapa grup Whats App dikalangan wartawan dan aktifis di Babel. Beberapa grup Whats App itu terpantau hampir semuanya mengungkap rasa senang atas penahanan Ridwan oleh pihak Kejagung.
Terpantau ada yang menyebut Ridwan sebagai pemimpin zalim, ada yang menyebut Ridwan sebagai pemimpin rakus dan bermacam-macam kalimat bahasa yang berkonotasi senang.
Seperti diungkapkan oleh salah seorang aktivis di Babel yang tidak mau namanya disebut mengaku sangat senang sekali atas penahanan Ridwan.
“Alhamdulillah..saya “ngambur beras kunyit” katanya dalam bahasa daerah.
Dia juga mengaku masih ingat sewaktu Ridwan menjadi PJ Gubernur Babel, Ridwan pernah membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal yang diketuai oleh Aon.
“Waktu itu pada Agustus 2022, Ridwan ini membentuk Satgas Tambang Ilegal yang diketuai oleh Aon alias Thamron. Tidak lama kemudian, satgas ini ternyata tidak berfungsi, tidak jelas berapa duit negara yang digelontorkan untuk kebijakan tersebut dan bagaimana hasilnya, sampai sekarang tidak ada yang mengetahui,” tuturnya.
Seperti kita ketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin yang juga pernah menjabat PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Pantauan awak media di Kejagung, Jakarta Selatan, RD terlihat ke luar gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda pukul 17.53 WIB. Kedua tangan Ridwan tampak diborgol.
Ridwan dibawa keluar dari gedung Kejaksaan oleh dua orang tim Kejaksaan. Dia langsung dibawa ke mobil tahanan.
Ade mengatakan peran tersangka Ridwan selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
“Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo,” ucapnya.
Dia menyebut RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara.
Sedangkan peran tersangka HJ bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806. Aakan tetapi mengacu pada perintah tersangka Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021.
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM,” imbuhnya. (mn)