Robiah alias Novi korban penganiayaan Aming (Foto : Asatu Online)
Pangkalpinang, Asatu Online – Sangat aneh dan janggal sekali, usai melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya, Aming (50) yang merupakan pemilik Toko Mainan 88 di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang ini langsung dibawa oleh keluarganya ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) di Sungailiat pada Senin (8/5/2023).
Padahal sebelumnya, Aming tidak pernah mengalami gangguan jiwa. Hal itu diperkuat dengan pengakuan Robiah mantan istrinya yang merupakan korban penganiayaan Aming.
Menurut pengakuan Robiah alias Novi kepada Asatu Online, dirinya menikah dengan Amin selama 19 tahun dan dikarunia dua orang anak. Selama itu, Aming tidak pernah mengalami gangguan jiwa.
“19 tahun menikah, kami dikarunia dua anak, selama itu pula Aming tidak pernah mengalami gangguan jiwa,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Jadi, lanjut Novi, sangat tidak masuk akal sekali kalau Aming ini menjadi gila usai melakukan penganiayaan kepada dirinya. Dirinya menduga, itu adalah alasan Aming untuk mencoba lepas dari jeratan hukum yang menjeratnya.
“Saya duga itu adalah akal – akalan Aming supaya lepas dari tuntutan hukum, karena saya tidak mau damai,” terangnya.
Sementara itu pihak keluarga Aming belum mau memberikan klarifikasi kepada awak media, apa alasan Aming sampai dirawat di RSJ Provinsi Bangka Belitung, karena sebelumnya Aming bersikap biasa – biasa saja dan belum pernah mengalami gangguan jiwa.
Asong alias San – San (Kakak kandung Aming) berkali – kali dikonfirmasi melalui pesan Whats App, namun sampai saat ini, Asong tidak pernah mau menjawab.
Sementara pihak RSJ Provinsi Bangka Belitung melalui Zulfikar akan berkoordinasi dengan bagian pelayanan sebelum menjawab konfirmasi Asatu Online.
“Saya koordinasikan dulu dengan bagian pelayanan,” jelasnya, Selasa (16/5/2023) melalui pesan Whats App.
Diakui Zulfikar, untuk menentukan seorang pasien itu mengalami gangguan jiwa perlu waktu 14 hari observasi di Rumah Sakit Jiwa.
“Biasanya untuk hasil visum Etrefertum psikiatri nya keluar setelah 14 hari ovservasi di Rumah Sakit Jiwa, untuk lebih jelasnya datang ke RSJ saja,” pungkasnya.
Sebelumnya sudah diberitakan, pihak Polresta Pangkalpinang melalui Kepala Satuan Reserse & Kriminal (Kasatres) Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto seijin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan jika perkara/kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap Robiah dengan pelaku tak lain mantan suaminya (Aming) masih terus berlanjut dalam proses hukum.
Bahkan ditegaskan Evry jika Surat Pemberitahuann Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah disampaikan oleh penyidik Polresta Pangkalpinang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang guna diproses hukum selanjutnya.
“Sdh dikirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan — red) ke jaksa,” sebut Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang dalam pesan singkat Whats App (WA) yang diterima tim, Rabu (10/5/2023) siang.
Saat disinggung perihal apakah pelaku (Aming) ditahan oleh penyidik terkait kasus tersebut, namun ditegaskan oleh Evry jika Aming (pelaku) tak ditahan dengan alasan pertimbangan jika si pelaku (Aming) bersikap kooperatif.
“Tidak di tahan karena dia (Aming — red) koorperatif dan penyidik mash koordinasi sama saksi ahli (dokter),” terangnya.
Terpisah, penasihat hukum korban (Robiah), Fitriadi SH menegaskan pihaknya pun saat berencana akan menyerahkan sejumlah fakta-fakta atau bukti baru (novum) terkait kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap kliennya (Robiah) oleh mantan suami kliennya (Aming).
“Rencana kami akan menyerahkan bukti-baru terkait kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap klien kami tersebut,” ungkap Fitriadi saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (10/5/2023) siang.
Fitriadi menambahkan, akibat kejadian tersebut kliennya saat ini tak bisa melakukan aktifitas sehari-hari atau bekerja lantaran diduga bagian tulang kaki bagian sebelah kiri kliennya mengalami keretakan atau patah.
Selain itu, beberapa bagian fisik kliennya pun antara lain mata terdapat bekas memar termasuk bagian atas kepala kliennya sempat mengalami luka robek sehingga dianggapnya membutuhkan perawatan medis yang sangat serius. (ind)