Melvin Edward Pontoh sewaktu di Mabes Polri (Foto : Asatu Online)
Jakarta, Asatuonline.id – Melvin Edward Pontoh mengatakan kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri ini untuk melakukan gelar perkara khusus.
“Atas atensi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah dua tahun kasus kami dengan Bank Mandiri cabang Tahuna Sulut,” kata Melvin.
“Oleh sebab itu, makanya kami membawa kue ini ke Bareskrim mengucapkan, selama dua tahun mencari keadilan, dan kasus kami sudah dua kali dibuka dilidik dan dihentikan,” sambungnya.
Namun, “berkat bantuan pak Kapolri pada Kamis, 28 April 2023 kami akan melakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri,” kata Melvin.
Sementara itu Kuasa Hukum Melvin Edward Pontoh Advokat dari kantor hukum Low Office Albert Vicky Montung, SH angkat bicara usai melakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.
Albert menjelaskan, gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri berjalan secara profesional pimpinan gelar setelah memerintahkan staf untuk menjelaskan syarat-syarat dalam rangka gelar perkara ini.
Kemudian, Pimpinan gelar memberikan kesempatan pertama kepada penyidik untuk memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan penyidikan sehingga mereka hentikan posisi perkara saat ini mereka hentikan.
“Dan dalam penjelasan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru, bahwa laporan yang disampaikan pelapor itu adalah tentang kuasa untuk menerima sertifikat,” jelas Albert.
“Itulah yang menjadi kejanggalan kami, sedangkan didalam tanda terima yang ditanda tangani oleh Kasiaga tempat penerimaan laporan polisi di Polda Sulut. Sudah menjelaskan, bahwa yang dipersoalkan masalah catatan palsu dalam dokumen bank,” tegas Albert kepada wartawan, Kamis (28/4/2023).
Lebih lanjut, Albert menegaskan, Dimana tanda tangan debitur atau Melvin Pontoh dan Istrinya ditiru oleh oknum Pimpinan Bank Mandiri Cabang Tahuna.
Melvin Edward Pontoh bersama kuasa hukum sewaktu di Mabes Polri (Foto : Asatu Online)
Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik ini lari tidak sesuai dengan laporan yang dilakukan dengan pelapor.
“Tadi digelar secara terbuka,” imbuh Albert.
Dia menambahkan Pimpinan gelar memberikan kesempatan pada kesemua pihak untuk memberikan tanggapan dan penjelasan sehingga kami juga merasa berterima kasih, dan kami merasa apa yang telah dilakukan dalam session pertama gelar perkara ini sudah sesuai mekanisme.
Dan nanti ada session kedua tetapi antara pelapor dan terlapor serta kuasa hukumnya tidak dilibatkan karena mekanismenya seperti itu, ujarnya.
Menurut Albert, Tetapi kami selaku kuasa hukum pelapor sangat mengharapkan kepada pimpinan gelar dan seluruh peserta gelar yang akan melaksanakan gelar di session kedua secara obyektif.
“Untuk menilai hal-hal yang menjadi keberatan dari pada pelapor yang sesungguh keberatan pelapor tentang catatan palsu dokumen bank.”
Dalam addendum tiga tahun 2016, itulah yang kami harapkan agar supaya dilakukan upaya dalam rangka pemeriksaan agar supaya dapat melihat.
Secara keahlian bahwa tanda tangan yang tertera dalam addendum tiga yang dalam kolom debitur yaitu pelapor Melvin Pontoh dan Istrinya.
Apakah benar-benar itu tanda tangan oleh yang bersangkutan atau bukan sehingga jelas perkara ini.
Albert menegaskan, Kalau bukan tanda tangannya silakan penyidik tindak lanjuti, untuk selesaikan secara hukum.
“Kalau umpamanya tanda tangannya itu identik dengan tanda tangan pelapor tentu kita harus menerima dan itu harus dihentikan karena identik,” tegasnya.