Warga RW 07 Kelurahan Johar Baru, Pipin : Mohon Jangan Cederai Nawacita Luhur Presiden Terhadap PTSL

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Sejumlah warga mengeluhkan tentang lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 yang berada di wilayah Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru Kota Admnistrasi Jakarta Pusat.

Pipin warga RW 07, mengatakan penerbitan sertifikat yang memakan waktu bertahun – tahun lamanya dari jumlah pemohon ada 64 rumah yang terbagi dalam dua RT, yaitu RT 18 – RT 23 / RW 07.

Ironisnya, hanya tujuh sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN sedangkan sisanya tidak kunjung diberikan oleh BPN Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, kami sebagai warga Johar Baru RW 07 sangat berharap sekali memiliki sertifikat, kata Pipin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/4/2023) malam.

Pipin menjelaskan, kami menduduki tanah ini sejak tahun 1970 dengan bukti Ipeda, Ireda dan PBB, jelasnya.

Pipin mengaku bahwa Ipeda, Ireda dan PBB bukan menjadi alas hak, ujarnya.

Menurutnya, secara Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Pipin mengatakan apabila sudah menempati lebih dari 20 tahun sudah bisa dimohonkan untuk menjadi hak milik.

“Itulah yang menjadi dasar kami,” kata Pipin.

Pipin menjelaskan, Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat : sandang, pangan, dan papan.

“Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.”

Oleh sebab itu, jangan apa yang sudah menjadi tujuan mulia bapak presiden dicederai oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk ada di BPN, jelas Pipin.

Pipin menegaskan nawacita Presiden dalam program PTSL ini sangat mulia sekali, sangat membantu kepada orang-orang kecil. Oleh karena itu, kami memohon jangan mencederai nawacita luhur Presiden terhadap PTSL, tegas Pipin.

Loading

Penulis: Wahyu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *