PANGKAPINANG – Panitia Khusus (Pansus) Kehutanan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan segera melakukan evaluasi seluruh izin-izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang pernah diterbitkan, sebelum diterbitkannya izin HTI baru
Karenanya, Pansus Kehutanan yang dikomandoi Adet Mastur, akan melakukan audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta penundaan penerbitan izin baru kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) yang dikelola oleh perusahaan.
Dalam audiensi Forum Penyelamatan Hutan Rakyat (FPHR) dan masyarakat Desa Kotawaringin, Kamis (17/11), di Ruang Banmus DPRD Babel, Adet membenarkan bahwa 50 persen data yang pihaknya terima akan menjadi dasar usulan penundaan penerbitan izin baru HTI di wilayah Babel.
Kendati demikian, pihaknya akan turun untuk mengevaluasi pelaksanaan HTI yang dikelola oleh beberapa pihak swasta.
Bahkan menurut Adet, ada indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak swasta selaku pengelola yang selama ini mengantongi izin HTI.
“Kami sudah terima laporan dari masyarakat. Intinya akar permasalahan sudah kita semua, tinggal solusi yang mesti kita cari. Jelasnya solusi ini perlu dukungan data-data, sekarang di pansus ini sudah mengumpulkan di angka 50 persen dari data yang kami terima. Ini akan kami sampaikan ke kementerian LHK agar jangan ada terbit izin yang baru,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, laporan indikasi pelanggaran yang ia terima berupa adanya fee atau pemberian jatah hingga transaksi jual beli kawasan hutan di dalam areal izin HTI.
“Itu kan jelas-jelas melanggar. Kita sudah pegang bukti kwitansinya, ini yang kami laporkan,” sebutnya.
Oleh karenanya, Pansus Kehutanan katanya, akan ada kesimpulan berkenaan dengan keberadaan HTI di Babel berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Pansus dengan melihat masterplan sesuai areal izinnya hingga rencana kerja umum (RKU) izin pengelolaan HTI tersebut.
“Ini evaluasi yang akan kita lakukan. Akan kita lihat mereka ini sudah bekerja atau belum, berapa blok yang dikerjakan, apa saja tanaman yang ditanam disitu,” tegas Ketua Komisi III itu.
Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bangka Tengah itu mengaku ironis melihat kondisi HTI yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pihaknya pun berharap, pemerintah pusat dapat memberhentikan dulu penerbitan izin baru yang di dalam kawasan hutan.
“Kecuali perhutanan sosial bagi masyarakat yang ingin mengelola kawasan hutan apa itu bentuknya jasa lingkungan atau lainnya ya silahkan. Ini kan adanya di desa desa, apa lewat badan usaha milik desa (Bumdes) atau kelompok-kelompok pariwisata. Tapi kalau kita berikan ke pengusaha memakan areal puluhan ribu ya jangan dulu. Kita minta stop,” tukasnya.
Sebelumnya, juru bicara FPHR, Rudi menuturkan bahwa sehubungan dengan telah disampaikannya aspirasi masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kotawaringin, Kota Kapur, Penagan dan Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) yang keberatan dengan kehadiran beberapa perusahaan yang ada di desa itu.
Pihaknya meminta agar tim pansus segera mengevaluasinya, agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“Kedatangan kami hari ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan hasil terkini dari penyelidikan kami mengenai pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan ini. Adapun perusahaan yang kami maksud adalah PT Narina Keisha Imani (NKI) dan PT Agro Pratama Sejahtera (APS),” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator dari GMPHR Babel Aldy Kurniawan, agar tim Pansus izin pengelolaan kawasan hutan DPRD Babel mencabut kerja sama atau mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan yang sangat merugikan masyarakat kecil.
“Kami selaku GMPHR Babel tadi dengan sangat jelas dan lugas tegak lurus dengan apa yang telah kami sampaikan di audiensi sebelumnya, yang mana kami menuntut kepada DPRD khususnya tim pansus izin pengelolaan kawasan hutan untuk dapat menindak tegas mencabut kerja sama dan izin yang melekat kepada perusahaan tersebut. Dan kami yakin pansus akan menjadi wasit yang objektif dan menjunjung keadilan sosial setinggi-tingginya, mengingat DPRD merupakan lembaga representatif bagi masyarakat se-Babel,” tandasnya. (**)