Pangkalpinang, Asatuonline.id – Kementerian Kesehatan RI mengimbau untuk menghentikan sementara penggunaan obat Paracetamol sirup, termasuk obat jenis lain yang berbentuk cair atau sirup.
Sebab, saat ini sedang ditelusuri terkait banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius yang diduga timbul dari penggunaan obat tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi, mengharapkan, pencegahan secara dini dapat dilakukan oleh layanan kesehatan di Babel. Sehingga kasus gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak-anak di Bangka Belitung tidak sampai ditemukan.
“Harapan kami, tentu ini tidak terjadi di Babel, pihak kesehatan lakukan tindakan preventif secara dini. Bagaimana caranya pasien tidak mengonsumsi obat itu dan penyelenggara kesehatan tidak menganjurkan itu bagi anak anak agar tidak seperti lihat di daerah lain,” kata Herman Kamis (20/10/2022).
Herman menegaskan, jajaran Dinas Kesehatan di Babel hingga ke puskesmas dan pustu, diharapkan dapat menjalankan perintah dari penggunaan obat cair tersebut.
“Kita ingin Kemenkes dan jajaran di bawahnya hingga ke Dinas Kesehatan, rumah sakit dan apotek di Babel, mengikuti saran itu sehingga hal seperti tidak terjadi di Babel. Ini saran dari Kementerian Kesehatan, saya yakin dan percaya akan turun sampai ke jajaran terendah pada pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Bukan hanya di pelayanan kesehatan, Herman mengatakan kebijakan ini juga harus diawasi oleh pemerintah dan DPRD di daerah
“Pastinya kami mengikuti sesuai intruksi dari Kementerian Kesehatan. Walaupun surat resmi saya belum membaca itu, tetapi ini sudah ada contoh kasusnya banyak anak-anak di bawah umur terkena gagal ginjal. Sehingga ini menjadi bentuk nyata akibat mengonsumsi obat cair tertentu. Jadi perlu diberikan pencerahan ke masyarakat,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr Andri Nurtito, mengatakan, mengenai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menelusuri tentang kandungan dalam Paracetamol sirup yang diduga menimbulkan gangguan ginjal akut misterius.
“Masih didalami BPOM, belum (soal arahan penggunaan, red),” ujar dr Andri, Rabu (19/10/2022).
Dia mengakui, obat ini masih ada sebab belum ditarik dari peredaran. Namun masyarakat diharapkan tidak membeli obat Paracetamol sirup tanpa resep dokter.
“Masih ada, belum dilarang (peredaran, red), diharapkan masyarakat untuk tidak membeli obat sendiri kalau anak sakit, maka (disarankan, red) untuk periksa ke dokter,” kata dr Andri.