DPRD Babel Tunda Penandatanganan MoU KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id – DPRD Provinsi Bangka Belitung menunda penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023.

Awalnya, penandatanganan MoU rencananya dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Bangka Belitung pada Senin (17/10/2022). Namun ditunda untuk kembali menyusun berkaitan dengan plafon anggaran.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Herman Suhadi, mengatakan, penundaan penandatanganan antara DPRD dan Pemprov Babel dilakukan karena perlu penambahan waktu dalam menyelesaikan persoalan defisit anggaran.

“Dengan berat hati sebenarnya, penandatangan tentang MoU KUA dan PPAS 2023 kita tunda hari ini. Ternyata kami atau kawan di TAPD memerlukan waktu lebih untuk menyusun postur anggaran di KUPPS sesuai dengan rapat kita bahas terakhir kemarin. Kita mempunyai difisit Rp452 miliar. Waktu itu, kita menyerahkan ke teman eksekutif menurun di angka Rp205 miliar,” kata Herman.

Dia mengatakan, dengan sistem yang dijalankan, penandatanganan MoU KUA dan PPAS Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 tidak dapat dilakukan.

“Ternyata karena ini sistem, itu tidak bisa kalau hanya mempunyai sedikit waktu mengubah itu. Oleh karena itu, hari ini ambil keputusan tidak mau lampiran itu satu kesatuan di MoU. Karena itu, memberikan waktu ke Badan Anggaran untuk menjadwalkan kembali untuk penentuan defisitnya, sehingga sesuai perundang-undangan yang ada,” bebernya.

Herman meyakini, penandatanganan akan segera dilakukan kembali dalam waktu dekat nantinya.

“Yakin dan percaya tepat waktu. Tidak akan lewat waktu, sesuai waktu normal,” tegasnya.

Terpisah, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan, dengan adanya penundaan ini, tujuan penandatanganan MoU KUA dan PPAS Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 diharapkan dapat berjalan dengan baik.

“Intinya, penundaan untuk niat baik, supaya masih ada selisih angka defisit itu. Kita pastikan jangan sampai setelah ditandatangani angka berubah lagi. Karena kalau berubah, dalam sistem dapat menjadi persoalan. Saya kita ini putusan yang bijak, kita diberikan waktu tambahan, sehingga nanti keputusannya bulat,” kata Ridwan.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *