Kasus Dugaan Pungli Parkir Kendaraan  Pesta Rakyat Bangka Setara Masih Misteri

  • Bagikan

Karcis parkir kendaraan pengunjung ( Foto: Istimewa)

Sungailiat, Asatu Online – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Bangka Belitung (Babel) menilai dugaan Pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Tony Marza masih misteri.

Pasalnya Kasat Pol PP Tony Marza sampai saat ini tidak membantah dan atau membenarkan bahwa pungutan itu berasal dari satuannya atau dari pihak lain.

“Sampai sekarang Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Tony Marza tidak membantah dan atau membenarkan bahwa pungutan itu berasal dari pihak mana, dinas mana yang melakukan pungutan”, kata Hadi Susilo Ketua LSM AMAK Babel kepada Asatu Online, Jumat malam (30/9).

Menurut Kang Hadi panggilan akrabnya, pungutan yang tidak ada peraturan daerah (Perda) nya dikatagorikan pungutan liar (pungli).

(Yang namanya pungutan walau Seribu Rupiah kalau tidak ada dasar hukumnya itu masuk dalam katagori pungutan liar (Pungli), kalau memang ada dasar hukumnya silahkan yang bersangkutan membeberkan di media,” tegasnya.

Untuk itu lanjut dia, dalam waktu dekat ini LSM AMAK Babel akan mengumpulkan bukti – bukti dan akan melaporkannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangka, karena hal itu sudah mencorengkan nama Bupati Bangka.

“Itu sudah melecehkan Bupati Bangka, apalagi kegiatan pameran itu dalam rangka memeriahkan 4 Tahun kepimpinan Mulya (Mulkan – Syahbudin), padahal lokasi untuk pameran itu merupakan jalan umum, jadi apa dasarnya ada pungutan,” imbuh Kang Hadi.

Sebelumnya sudah diberitakan, adanya pemungutan dana bagi pengguna kendaraan warga masyarakat pengunjung Pesta Rakyat Bangka Setara.

Padahal Pesta Rakyat Bangka Setara itu diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dalam rangka memeriahkan 4 Tahun kepemimpinan  Mulya (Mulkan SH, MH – Syahbudin, SIP) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka sejak 24 – 30 September 2022.

Dimana untuk kendaraan bermotor Roda Dua (R2) dipungut 2000 Rupiah dan untuk kendaraan Roda Empat (R4) itu dipungut 3000 rupiah untuk sekali parkir.

Selain itu ada juga pungutan dana keamanan yang dikenakan kepada pedagang UMKM yang berjualan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Drs Chairil mengatakan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka tidak pernah mengeluarkan tiket parkir.

“Dishub Kabupaten Bangka tidak pernah mengeluarkan karcis parkir,” terang Chairil, Kamis (29/9).

Sementara itu Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Bangka Tony Marza yang disebut-sebut bertanggung jawab atas pungutan liar itu sampai saat berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan, Tony Marza masih tetap meminta Asatu Online datang ke kantornya dengan alasan konfirmasi melalui HP tidak dibenarkan.

“Bung, besok datang ke kantor oke, aku minta hak jawab secara langsung terhadap pemberitaan di atas,” kata Tony Marza, Kamis (29/9). (red)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *