Plt Ketua DPRD Babel Adet Mastur Proses Pembentukan TP4TI tidak Libatkan DPRD

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id – Pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal yang belakangan berubah nama menjadi Tim Pencegahan Penertiban Pengendalian Pemulihan Tambang Ilegal (TP4TI) yang diprakasai oleh Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin masih menuai pro dan kontra.

Pasalnya pihak legislatif yang juga bagian dari pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum dilibatkan, bahkan lembaga perwakilan rakyat Bangka Belitung ini sama sekali belum mengetahui tugas pokok, program dan tujuan pembentukan dari TP4TI

“Pak gubernur belum melakukan koordinasi dengan DPRD, kita hanya sebatas baca di media, soal kebijakan sudah membentuk Satgas yang ketuanya Aon. Mestinya harus koordinasi ke kita, agar tahu apa tugasnya. Ini harus kerja sama, kita ini adalah Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung,” ungkap Plt Ketua DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur kepada, Selasa (12/8/2022).

Dikatakan politikus PDI Perjuangan ini, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan sehingga seharusnya dilibatkan dalam pembentukan kebijakan.

“Kita berbicara dua lembaga gubernur dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam hal ini DPRD. Mereka belum melakukan pemaparan ke DPRD yang membentuk dahulu, kalau mereka membentuk tujuan apa, punya gambaran ini mesti diketahui dahulu. Setelah si pembentuk, baru kita akan memanggil yang dibentuk adalah Satgas,” katanya.

Selain itu, Adet juga menanyakan tindakan nyata yang telah dilakukan Satgas Tambang Ilegal, terutama dalam penegakan hukum dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah.

“Namanya Satgas harus ada tindakan yang riil dalam penegakan hukum. Satgas diberikan ke warga sipil kewenanganya apa. Harusnya ada penegakan hukum dan dasar hukumnya apa. Program dan tugasnya apa ini perlu dilihat dahulu,” tegasnya.

Tetapi, dikatakanya, seiring dibentuk Satgas, DPRD tetap menyambut baik untuk menata tata kelola pertambangan timah di Babel, tetapi menurutnya perlu ada program dan tugas yang disampaikan.

“Ada keinginan dan upaya gubernur membentuk, serta menata tata kelola jangan sampai membentuk suatu badan lembaga tetapi tidak memiliki dasar hukum. Tugas melakukan tindakannya bagaimana, apakah sipil melakukan tindakan hukum ke para pelanggaran. DPRD saja tidak bisa, yang bisa eksekutif dan aparat penegah hukum,” jelasnya.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *