Babel, Asatu Online – Proses penghentian siaran TV analog di Provinsi Bangka Belitung (Babel) segera dimulai pada 30 April 2022.
Setelah itu peralihan siaran televisi (TV) dari analog ke TV digital segera dilaksanakan.
Tahap pertama, proses penghentian siaran TV untuk tiga daerah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pemerintah Provinsi Babel, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mengampanyekan terkait migrasi dari televisi (TV) analog ke TV digital.
Sebelumnya, penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) di Bangka Belitung dijadwalkan mulai 31 Maret 2022. Namun kominfo menundanya karena sejumlah alasan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Sudarman, menyampaikan kepada Asatu Onlune, pada 30 April 2022 merupakan tahap pertama Provinsi Babel menggunakan siaran TV digital untuk sejumlah daerah yang telah ditentukan.
“Pada 30 April 2022 tahap pertama, Kabupaten Bangka Tengah, Pangkalpinang, dan Bangka Selatan. Pada Agustus 2022 dilanjutkan Bangka Barat, Kabupaten Bangka,” katanya.
“Kemudian, Belitung Timur dan Belitung, itu pada November, kita dibagi tiga zona, dilaksanakan pada tahun ini juga,” tambah Sudarman, Senin ( 23/5/2022).
Sudarman menerangkan, pada 30 April 2022 akan dilakukan penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) di Bangka Belitung untuk daerah yang masuk pada tahap pertama.
“Akan dimatikan siaran TV analog untuk tiga wilayah zona pertama, Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Bangka Selatan, jadi disitu jelas tidak bisa menerima siaran analog lagi, jadi beralih ke TV digital, atau analog switch off (ASO),” terangnya.
Kemudian, untuk alat bantu penerima siaran digital Set top box (STB), akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang kurang mampu terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), dibagikan sebelum jadwal siaran TV analog dimatikan.
“Set top box sementara ini diberikan untuk penerima PKH, jadi STB ini akan di distribusi pemerintah pusat melalui dinas sosial untuk keluarga tidak mampu, dapat bantuan. Kalau masyarakat di luar itu dapat membeli di toko elektronik, yang telah menjual STB. Kecuali untuk TV smart yang telah mendukung atau menerima siaran TV digital,” pungkas Sudarman. (**)













