Pangkalpinang, Asatuonline.id – Sekolah negeri maupun swasta hingga dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kelulusan para siswa kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apa pun.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rio Setiady menegaskan, setiap satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah maupun rapor siswa lantaran belum melunasi uang sumbangan pengembangan pendidikan (SPP).
Pasalnya legislatif khususnya Komisi I telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait sekolah yang masih menerapkan praktik tersebut.
“Dengan alasan apa pun sekolah tidak boleh menahan rapor atau ijazah siswa. Kami masih banyak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait, ada sekolah yang masih saja melakukan praktik seperti ini yaitu menahan rapor atau ijazah siswa dikarenakan belum melunasi SPP,” tegas Rio, Rabu (11/5/2022).
Menurut Rio, ijazah kelulusan adalah hak siswa. Jika pun ada sekolah yang menahan ijazah siswa, pihaknya meminta siswa dan orang tua siswa melaporkannya ke dinas terkait.
Praktik seperti itu tidak dibenarkan terutama bagi sekolah negeri, yang mana seluruh biaya operasional ditanggung oleh pemerintah daerah.
Begitu pula dengan sekolah swasta, meskipun pihaknya memaklumi operasional satuan pendidikan itu memang sepenuhnya dari swasta.
“Untuk sekolah swasta pun demikian, kami memaklumi bahwa sekolah swasta membutuhkan dana untuk operasional baik gaji guru dan karyawan yang tidak seluruhnya dibantu oleh negara,”ungkap Rio.
Di sisi lain lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak dinas pendidikan setempat harus bergerak cepat menangani permasalahan tersebut.
Menurut Rio, jangan sampai ada alasan tidak ada uang maka terpaksa putus sekolah.
Begitu juga dengan kasus di mana ada siswa yang belum melunasi dikarenakan faktor ekonomi, selaku leading sektor (Sektor pemimpin), pemerintah kota harus mampu memberikan solusi.