Kasus Pemalsuan Surat Tanah Gogagoman Mandek, LQ Indonesia Endus Adanya Intervensi Purnawirawan Polri

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – LQ Indonesia Law Firm menuding lambatnya penanganan perkara terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh Stella Mokoginta dkk selaku terlapor, diduga akibat adanya campur tangan oknum pengusaha dalam proses penanganan laporan polisi tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan polisi yang juga menjerat Stella Mokoginta, yang tidak lain merupakan isteri dari Harry Kindangen, Komisaris PT Hasjrat Abadi, tengah bergulir di Polda Sulawei Utara.

Laporan itu tercatat dengan nomor register STTLP / 541a / XII / 2020 / SPKT, tertanggal 07 Desember 2020. Namun anehnya hingga kini, setelah lebih dari 1 (satu) tahun semenjak dilaporkan, proses penyidikan terhadap perkara ini belum juga dapat diselesaikan.

Menanggapi hal ini, Advokat Alfan Sari dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum pelapor, membeberkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini.

“Pertama, fakta bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan sejak 2017 namun tidak pernah selesai sampai ke persidangan, sampai dengan hari ini. Kedua, fakta bahwa penyidik pada LP sebelumnya yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan telah dijatuhi hukuman, ini artinya ada tindakan yang tidak profesional dari kepolisian selaku aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” ungkap Alfan (13/4/2022).

Yang ketiga, lanjut Alfan, timnya telah melakukan penelusuran informasi secara mendetail terkait pihak-pihak yang terlibat di dalam perkara ini, hingga sampai pada adanya temuan bahwa di dalam struktur perusahaan PT  Hasjrat Abadi, tercatat nama salah satu Purnawirawan Polri berinisial RKL.

“RKL tercatat sebagai Komisaris Independen yang menjabat sejak 2021, di perusahaan yang secara kebetulan merupakan perusahaan yang sama dengan Harry Kindangen, suaminya Stella Mokoginta. Temuan ini menjadi sangat menarik karena RKL ini ternyata juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sulut periode Februari 2020 sampai dengan Agustus 2020. Kami tidak mau menduga-duga, tapi semoga hal ini tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara yang diduga melibatkan Stella Mokoginta di Polda Sulut,” bebernya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Advokat Jaka Maulana, yang juga sebagai kuasa hukum Pelapor menyatakan pihaknya masih mempelajari secara komprehensif soal adanya temuan ini, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Masih kami pelajari, adakah relevansi dan kausalitas antara temuan ini dengan perkara yang sedang kami kawal prosesnya di Polda Sulut. Selanjutnya kami berencana akan menyampaikan temuan ini melalui surat resmi dan juga berkoordinasi ke Irwasum Mabes Polri agar dapat segera ditindaklanjuti apabila ada ditemukan keterkaitan. Pokoknya pasti akan kami usut tuntas!” kata Jaka.

Jaka menyatakan, proses penegakan hukum di kepolisian semestinya terbebas dari campur tangan dan intervensi dari pihak mana pun.

“Penanganan dan pengungkapan perkara pemalsuan surat tanah Gogagoman ini akan lebih mudah diungkap jika kepolisian, dalam hal ini Polda Sulut, memposisikan diri sebagai penegak hukum. Tapi akan menjadi sangat sulit ketika ada oknum-oknum kepolisian yang juga merangkap sebagai pengusaha, karena sudah pasti akan sarat dengan konflik kepentingan nantinya,” keluhnya.

“Tapi mudah-mudahan ini cuma sebatas dugaan. Intinya, kami LQ Indonesia Law Firm akan senantiasa memantau penanganan dan perkembangan kasus ini. Temuan apa pun itu, siapa pun yang mencoba melakukan intervensi, akan kami tindak lanjuti. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” imbuhnya.

Terakhir, Jaka menambahkan, apabila ada masyarakat yang juga terkena kasus Mafia Tanah dapat segera menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan bantuan hukum.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *