Toboali, Asatuonline.id – Raperda Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi melalui pendidikan formal, non formal dan informal.
Demikian penjelasan Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, ST, MTr.IP atas salah satu Raperda saat membacakan Pendapat Akhir Bupati Bangka Selatan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan dalam Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Empat Raperda itu meliputi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Senin (21/02/22).
Bupati Riza Herdavid melanjutkan pendapat akhirnya tentang Raperda Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal yang menurutnya mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan.
“Raperda Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Bupati.
“Untuk itu Bangka Selatan Negeri Beribu Pesona ini yang memiliki berbagai hasil kreatifitas dan Inovasi kekayaan interlektual dan ekspresi budaya tradisional debagai sumber daya harus dilestarikan, dilindungi, dibina dan dikembangkan,” imbuhnya.
Selanjutnya Riza menjelaskan bahwa Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah hal yang krusial dalam menopang perekonomian.
“Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional dan harus di implementasikan,” terang Bupati Riza.
“Lalu persetujuan bangunan gedung juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi bangunan gedung,” tambahnya.
Riza berharap Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah,” imbuhnya.
“Dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya..(***)