Serang, Asatuonline.id – Lima warga Kecamatan Kibin, terancam berlebaran di sel tahanan setelah kedapatan melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Ke lima tersangka ini digerebeg personil Unit Jatanras Polres Serang saat berjudi Lanay pada Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka diamankan barang bukti kartu remi, alas tikar serta uang taruhan Rp 310 ribu.
Ke lima tersangka yang ditahan di Mapolres Serang yaitu SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66) AR(60)yang merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
“Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP,” tutur Kapolres Serang AKBP Yudha Satria , Rabu (6/4/2022).
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap 5 penjudi ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah lantaran ada sekelompok warganya bermain judi. Warga sudah mengingatkan agar berhenti berjudi namun para tersangka ini tak mendengar.
“Jadi warga kesal lantaran di bulan ramadhan masih saja ada yang judi. Sempat diingatkan untuk berhenti namun tidak menggubris,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Dari informasi tersebut, personil Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4) sekitar pukul 01:30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyergapan terhadap sekelompok warga yang sedang beradu nasib di teras rumah.
“Lima warga berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menggangu kamtibmas, terlebih berjudi di bulan Ramadhan.
Kepada masyarakat, pihaknya juga berharap agar tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya aktifitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.
“Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Yudha Satria.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu sahur. Meski demikian, akibat ulahnya tersebut ke lima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.
“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” tandasnya.
(Dyt)