RABS International Law Firm, Perkuat Penegakan Hukum di Indonesia   

  • Bagikan

Founder sekaligus Direktur Utama RABS International Law Firm, Irjen Pol. (Purn.) Dr. (Cand.) Rokhmad Sunanto, MM, MH (kiri) bersama salah satu founder, Sujandi Tunas (kanan). (Foto: Istimewa).

Jakarta, asatuonline.id- Banyaknya kebutuhan akan advokasi di bidang hukum membuat kantor hukum berlomba memberikan yang terbaik kepada kliennya, mulai dari masyarakat, kalangan bisnis, hingga lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan kehadiran RABS International Law Firm diharapkan menjadi khasanah kekayaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Founder sekaligus Direktur Utama RABS International Law Firm, Irjen Pol. (Purn.) Dr. (Cand.) Rokhmad Sunanto, MM, MH dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022) mengemukakan, kehadiran firma hukum itu akan turut membawa harapan baru bagi dunia hukum di Indonesia.

Rokhmad sendiri adalah purnawirawan Perwira Tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 dan berpengalaman selama lebih dari 30 tahun di bidang penyidikan.

Berbagai jabatan strategis telah diembannya semasa aktif di Kepolisian, antara lain Kepala Departement Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan/Sespim Polri.

Pria kelahiran Demak Jateng itu sering ditugaskan dalam berbagai penugasan penegakan dan penyidikan kasus besar, baik di dalam maupun di luar negeri, di antaranya Ketua Delegasi penelusuran aset di Hongkong, China, Jepang, Philipina, Malaysia, dan Singapura.

Adapun RABS International Law Firm berkantor di Ruko ITC Roxy Mas Jl. KH Hasyim Ashari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Firma hukum tersebut berisi para advokat profesional, baik lokal maupun asing yang memiliki integritas dan pengalaman dalam menangani berbagai perkara hukum dan investasi di Indonesia.

RABS International Law Firm telah tumbuh berkembang serta mendapat kepercayaan publik, baik individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah dalam hal layanan jasa advokasi, konsultasi seputar hukum, riset hukum, penunjukan direksi/komisaris, investasi asing dan pendirian perusahaan asing di Indonesia.

Dirut RABS International Law Firm lebih lanjut menjelaskan arti dan makna firma hukum yang dipimpinnya, Menurut dia, RABS terdiri dari empat huruf yang memiliki makna sebagai berikut.

R (Respond), yaitu bahwa firma hukum tersebut akan senantiasa menanggapi dengan baik dan optimal setiap keluhan dan atau pengaduan dari masyarakat atau klien yang datang membawa permasalahan.

A (Action), yaitu bahwa bukan sekedar didengar, namun tindakan hukum yang nyata akan segera dilakukan. Lalu B (Believe) yaitu bahwa firma hukum tersebut mengutamakan pelayanan prima sehingga kepercayaan dari masyarakat tidak diragukan lagi.

Berikutnya S (Save), yaitu bahwa segala identitas, data dan permasalahan klien dijamin keselamatan serta kerahasiaannya.

Adapun visi RABS International Law Firm adalah menjadi kantor hukum yang profesional, berkeadilan, dan berintegritas tinggi. Sedangkan misinya yaitu memberikan kepuasan kepada klien dengan hasil pekerjaan berkualitas tinggi dan terpercaya.

Terkait company service, Direktur Utama RABS International Law Firm menjelaskan, setidaknya ada tujuh kegiatan hukum yang menjadi fokus utama kantornya, yaitu merger dan akuisisi, audit hukum dan legal opinion, penilaian perusahaan, intelejen bisnis dan profiling perusahaan, litigasi dan non litigasi, arbitrase internasional, dan pelatihan hukum.

Pihaknya juga sering memberikan support kepada beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bisnis, antara lain minyak dan gas, otomotif, manufaktur, konstruksi, fast moving consumer good/FMCG, property, transportasi, dan galangan kapal.

Disebutkan pula bahwa peresmian Kantor Hukum RABS International Law Firm di Jakarta dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi), Syam Daeng Rani SH.

Dalam sambutannya, Syam mengingatkan agar kehadiran RABS International Law Firm betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, lanjutnya, para advokat RABS jangan hanya mengedepankan aspek bisnis, namun perlu juga fokus pada aspek yang bersifat perbantuan kepada masyarakat yang tidak cakap hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

RABS International Law Firm itu sendiri mempunyai Managing Partner, yakni Baryanto, SH., LLM, CLA. Baryanto adalah mantan Hakim Senior di Mahkamah Agung dengan pengalaman di bidang hukum selama 22 tahun. Pria asal Salatiga itu mengawali karir sebagai hakim pratama sampai purna tugas sebagai Staf Ahli Ketua Kamar Perdata di Mahkamah Agung RI.

Lulusan Diklat Antiteror AKPOL 2015 dan penerima Beasiswa USAID dari Pemerintah Amerika tahun 2009 itu banyak melaksanakan penugasan, di antaranya sebagai Ketua Tim Asistensi PT Angkasa Pura I tahun 2016 dalam project bandara YIA di Yogyakarta.

Managing Partner satunya lagi yaitu Aryo Seno Hadinegoro, SH. Aryo merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jurusan Ilmu Hukum Tahun 2007.

Dari 2008 ia berkecimpung dalam dunia Hukum dengan tekad menjadi Advokat yang berintegritas. Aryo memiliki beberapa pengalaman kerja di Kantor Hukum seperti Surya Batubara & Associate Law Firm dan Arifin Harahap & Partners serta beberapa Kantor Hukum lainnya sebagai mitra addvokat.

Adapun pengalaman yang pernah ditanganinya antara lain sebagai Tim Advokasi Legal Due Deligence Asuransi PT. Jiwasraya (wilayah Sumatera, Jawa, Bali) dan sebagai Tim Advokasi Merger antara PT. Sucofindo Tbk dengan PT. Surveyor Indonesia Tbk..(red)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *