Budiono, SH didampingi Jauhari saat memberikan keterangan pers di RM Pangeran Sungailiat ( foto : istimewa)
Sungailiat, asatuonline.id – Tim LBH HKTI Budiono SH didampingi Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Jauhari menyampaikan, tadi pagi Rabu (2/3) telah melaporkan dugaan kasus Perambahan hutan di kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Hal itu disampaikan saat jumpa pers dengan sejumlah media di rumah makan Pangeran Sungailiat, kepada awak media Budiono SH mengatakan yang kami lakukan tersebut karena ada laporan masyarakat dan hasil croschek ke lapangan memang diduga kuat adanya pelanggaran terhadap kawasan hutan.
Kami telah laporkan ke Polda Babel sambil menunjuk bukti surat laporan yang disampaikan ke Polda kepada rekan-rekan media.
“Biarlah ini menjadi bahan pembelajaran bagi petani tambak tidak hanya di Kabupaten Bangka saja tetapi se-provinsi Babel,” ungkap Budi.
Budiono menegaskan kami dari HKTI hanya sebagai kontrol sosial dan menjalankan amanat Undang-Undang, amanat Organisasi, serta shock therapy bagi petambak
udang tersebut agar melakukan aktivitas tambak didalam kawasan yang sudah ditentukan, bukan di kawasan HL.
“Jadi intinya kalau mau membuka tambak udang, lihat dulu lahannya apakah masuk didalam kawasan HL atau Area Penggunaan Lain ( APL). Jika lahannya berada di lahan HL, kita ikuti aturannya, contoh harus dibuat HKM ( Hutan Kemasyarakatan) dengan mengajukan kelompok tani, dan kelompok tani tadi dlakukan survey dari Dinas Kehutanan Provinsi dan mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi setempat dan baru diajukan ke Kementerian,” tegas Budi.
Kemudian, lanjut Budiono, pelaku perambahan kawan HL itu dapat ditindak dengan ancaman
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dan bisa juga dikenakan UU RI No.32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan lingkungan Hidup yaitu pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP.
Sementara itu Sekretaris DPD HKTI Babel, Jauhari menambahkan bahwa menyikapi pemberitaan yang tengah viral saat ini terkait adanya laporan dari teman-teman masyarakat petani, LSM dan media menyatakan adanya aktivitas perambahan hutan yang digunakan untuk aktivitas tambang udang, berada di desa Deniang, Kecamatan Riausilip.
“Kita dari HKTI Babel melaporkan masalah perambahan kawasan HL Sungailiat – Mapur di Dusun Bedukang Desa Deniang, alasannya karena sudah tambak udang yang diduga milik DY itu sudah merusak hutan kawasan HL dan kawasan Mangrove yang semestinya dilindungi,” imbuhnya.
Sementara DY sampai saat ini belum merespon konfirmasi yang dilayangkan asatuonline.id..(tim)