Merusak Kawasan Hutan Lindung, Dy Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

Budiono, SH didampingi Jauhari saat memberikan keterangan pers di RM Pangeran Sungailiat ( foto : istimewa)

Sungailiat, asatuonline.id – Tim LBH HKTI Budiono SH  didampingi  Sekretaris  Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Jauhari menyampaikan, tadi pagi Rabu (2/3) telah melaporkan dugaan kasus Perambahan hutan  di kawasan Hutan Lindung (HL) di Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Hal itu disampaikan saat jumpa pers  dengan  sejumlah media  di rumah  makan Pangeran Sungailiat, kepada awak media Budiono SH mengatakan  yang  kami  lakukan tersebut karena  ada laporan  masyarakat  dan hasil croschek  ke lapangan memang  diduga  kuat adanya  pelanggaran terhadap kawasan hutan.

Kami telah laporkan  ke Polda  Babel sambil menunjuk bukti surat laporan yang disampaikan ke Polda kepada rekan-rekan media.

“Biarlah  ini  menjadi  bahan  pembelajaran  bagi petani tambak tidak hanya  di Kabupaten Bangka saja  tetapi  se-provinsi Babel,” ungkap Budi.

Budiono menegaskan  kami dari HKTI hanya sebagai kontrol sosial dan menjalankan amanat Undang-Undang, amanat Organisasi, serta  shock therapy bagi petambak
udang tersebut agar  melakukan  aktivitas tambak  didalam kawasan yang sudah  ditentukan, bukan di kawasan HL.

“Jadi intinya kalau mau membuka tambak udang, lihat dulu lahannya apakah masuk didalam kawasan HL atau Area Penggunaan Lain ( APL). Jika lahannya berada di lahan HL, kita ikuti aturannya, contoh harus dibuat HKM ( Hutan Kemasyarakatan) dengan mengajukan kelompok tani, dan kelompok tani tadi dlakukan survey dari Dinas Kehutanan Provinsi dan mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi setempat dan baru diajukan ke Kementerian,” tegas Budi.

Kemudian, lanjut Budiono, pelaku perambahan kawan HL itu dapat ditindak dengan ancaman
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dan bisa juga dikenakan UU RI No.32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan lingkungan Hidup yaitu pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP.

Sementara itu Sekretaris DPD HKTI Babel, Jauhari menambahkan bahwa menyikapi pemberitaan yang tengah viral saat ini terkait adanya laporan dari teman-teman masyarakat petani, LSM dan media menyatakan adanya aktivitas perambahan hutan yang digunakan untuk aktivitas tambang udang, berada di desa Deniang, Kecamatan Riausilip.

“Kita dari HKTI Babel melaporkan masalah perambahan kawasan HL Sungailiat – Mapur di Dusun Bedukang Desa Deniang, alasannya karena sudah tambak udang yang diduga milik DY itu sudah merusak hutan kawasan HL dan kawasan Mangrove yang semestinya dilindungi,” imbuhnya.

Sementara DY sampai saat ini belum merespon konfirmasi yang dilayangkan asatuonline.id..(tim)

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *