Ini Alasan Molen Lakukan Penyesuaian NJOP

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatu Online – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan alasannya  lakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas kepada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Molen mencontohkan harga jual tanah di Kelurahan Jerambah Gantung pada zaman dahulu, di mana harga jual tanah di kawasan tersebut dibanderol dengan harga Rp10 Ribu per meter.

“Namun setelah di bangun dengan Jembatan Jerambah Gantung harga jual tanah meningkat menjadi Rp300.000 hingga Rp400.000 per meter dan itu menambah pemasukan bagi pemilik aset maupun negara dari pajak jual beli,” katanya. Senin (21/02/2022).

Ia menambahkan, selain itu dalam kurun waktu hampir kurang lebih 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang juga tidak pernah melakukan penyesuaian NJOP, di mana dampaknya harga penjualan tanah di pinggir jalan raya masih sama dengan tanah yang ada di belakang jauh dari jalanan.

“Belum lagi dalam membangun Kota Pangkalpinang bebas banjir dan lain sebagainya itu memerlukan anggaran yang cukup banyak, sedangkan anggaran dari pemerintah pusat semakin sedikit yang masuk ke daerah. Hal itu juga yang menuntut daerah harus berjibaku untuk memiliki kemandirian keuangan. Maka dari itu kita sesuaikan. Saya sebagai Walikota tidak mau menyakiti hati masyarakat,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan penyesuaian NJOP kali ini popularitasnya turun jauh tidak sebanding dengan apa yang dirinya dapatkan. Upah pungut juga tidak seberapa, paling banyak Rp25 juta sampai setahun, tetapi dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang mana Molen tak berharap popularitas akan tetapi kerja untuk masyarakat.

“Imbasnya ini untuk masyarakat, terutama untuk kawan-kawan mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL). Saya tidak mau memecat PHL dan tidak juga mau mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” terang Molen.

“Kebijakan yang kita buat tidak perlu populer tetapi diawali dengan niat yang baik. Kalau niat kita baik hasilnya juga baik, intinya saya siap mempertanggungjawab penyesuaian NJOP di hadapan Allah,” tegasnya.

Walikota menerangkan, penyesuaian NJOP masih dalam batas wajar, Selain itu masyarakat juga diberikan relaksasi atau keringanan yang dipukul rata. Dimana penyesuaian NJOP tidak lebih dari 100 persen atau melebihi dua kali lipat pembayaran PBB-P2 dari tahun sebelumnya.

“Mekanisme relaksasi diberikan secara dipukul rata, artinya semua dipastikan tidak ada yang melebihi dua kali lipat dari sebelumnya untuk pembayaran PBB-P2,” tuturnya.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *