IW saat ditahan (foto : istimewa).
Pangkalpinang, Asatuonline.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melalui siaran resminya, mengumumkan telah menahan Bendahara Dinas Kesehatan Babel, berinisial IW.
Penahanan berlangsung hari ini (31/1) sekitar pukul 17.00 Wib oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Penahanan ini dengan dugaan IW telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran dana APBD Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000,00.
Polda Babel Geladah Kantor Dinkes Babel
Tak ada pegawai yang menyangka kantor Dinkes Pemprov Bangka Belitung tadi pagi mendapat penggeledahan dari tim penyidik Subdit Tipikor Polda Bangka Belitung. Penggeledahan terkait dugaan tipikor pengadaan ala-alat kesehatan (Alkes) 2011 sontak membuat kondisi dan suasana kantor sedikit mencekam. Banyak pegawainya yang memilih ke luar ruangan kantor untuk menghirup udara bebas.
Pnggeledahan tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Kombes A Maladi guna menemukan keseluruhan dokumen-dokumen sesuai rekomendasi BPK dan KPK.
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan terkait dengan pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
Penggeledahan tersebut juga merupakan bagian dari dalam rangka penyidikan. Terutama untuk mencari bukti-bukti,” kata Maladi kepada harian ini.
Dari informasi penyidikan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/A-169/III/2016/Babel/Spkt, tgl 29 Maret 2016. Adapun surat surat perintah penyidikan nomor Sp.Dik/09/IV/2016/Dit reskrimsus, tgl 5 April 2016 dan surat perintah penyidikan nomor Sp.Dik/29.a/VI/2021/Dit reskrimsus, tgl 24 Juni 2021.
Terkait penggeledahan surat Ketua Pengadilan Negeri Tipidkor Pangkalpinang nomor 1/P.P/Pen.Pid-TPK/2022/PN Pgp tgl 21 Januari 2022. (***)