Para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dalam sebuah diskusi di Pekanbaru Riau belum lama berselang (Foto: Istimewa)
Jakarta, Asatu Online– Setara Institute meminta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal agar mengambil langkah presisi dan berkeadilan dengan memberikan perlindungan kepada para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Siak, Kampar, Riau.
Siaran pers dari Setara Institute yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, Rabu (19/1/2022) menyebutkan, perlindungan dimaksud sangat penting bagi para petani yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya atas kemitraan yang tidak setara dengan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) di Provinsi Riau itu.
Para petani juga merasa dirugikan oleh PT Langgam Harmuni yang merupakan terlapor dalam permasalahan yang dihadapi Kopsa M. Bahkan PT Langgam Harmuni yang disebutkan menyerobot tanah petani diduga beroperasi tanpa izin hingga lebih dari 12 tahun.
Setara Institute juga meminta Komnas HAM agar mengambil langkah perlindungan HAM yang terukur kepada para petani, termasuk mempersoalkan tanggung jawab HAM PTPN V yang dituntut patuh dengan prinsip bisnis dan HAM sebagaimana ditetapkan oleh United Nations Guiding Principles (UNGPs) tentang Bisnis dan HAM.
Selain itu lembaga tersebut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil tindakan sesuai kewenangannya yang telah memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M, sehingga saksi dan pelapor memperoleh perlindungan.
Disebutkan, perjuangan 997 petani yang tergabung dalam Kopsa M di Desa Pangkalan Baru, Siak, Kampar, Riau terus menghadapi tekanan dalam bentuk kriminalisasi yang diduga digunakan oleh para mafia perkebunan dan mafia hukum untuk menundukkan petani yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V.
Sementara itu Sat Reskrim Polres Kampar telah menahan dua petani dan Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah, sementara para petani dan pekerja Kopsa M telah dikriminalisasi dengan tuduhan penggelapan hasil panen Sawit yang sejatinya merupakan kebun milik petani sendiri.
Pelapor dalam peristiwa ini adalah Roni Desfar yang merupakan karyawan PTPN V, dengan nomor laporan LP/434/IX/2021/SPKT/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 1 September 2021.
Terlepas dari masalah itu, menurut Samaratul Fuad, Jubir Tim Kuasa Hukum Kopsa M, para petani Kopsa M percaya bahwa kepemimpinan baru Irjen Mohammad Iqbal yang di awal Januari 2022 memulai tugasnya sebagai Kapolda Riau dapat membawa perubahan dan mampu menerjemahkan visi Presisi Polri di tubuh Kepolisian Riau, khususnya di Polres Kampar..(red)