Unit Reskrim Polsek Ciruas Amankan Dua Tersangka Pencuri HP di RS Hermina

  • Bagikan

Serang, Asatuonline.id – Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat, melalui Unit reskrim Polsek Ciruas lakukan pengawalan terduga perkara Tindak Pidana Pencurian satu buah tas berwarna hitam yang berisikan satu buah Handphone merk OPPO A15 warna putih, satu buah Handphone merk OPPO A3s warna merah di RS Hermina Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ke Polres Serang. Senin (27/12/2021) pukul 14.30 WIB.

Adapun Anggota Ba Unit Reskrim yang melaksanakan pengawalan, yaitu Bripka M. Aan Amri, SH., Briptu Andre Fernando, dan Briptu Ari Setiawan, SH.

Dengan identitas tersangka (AR) dan (AS), penangkapan langsung di Pimpin oleh Kapolsek Ciruas Bersama unit Reskrimnya dirumah tersangka. Berhasil diamankan barang bukti berupa hp (handphone) kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciruas selanjutnya dibawa ke Polres Serang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kapolsek Ciruas, Penangkapan pelaku di karenakan korban langsung melapor ke Mapolsek Ciruas.

“Penangkapan ini karena korban melaporkan cepat ke Polsek dan dilakukan penyelidikan siapa pelaku dan dimana barang bukti barang yang hilang, disamping bantuan masyarakat dilapangan kami bisa mengamankan pelaku,” ucapnya.

Kemudian Kapolsek berpesan untuk berhati hati serta mewaspadai orang yang tidak d kenal.

“Berhati-hatilah terhadap barang berharga anda jangan disimpan disembarang tempat dan waspadai orang orang yang tidak dikenal dan mencurigakan,” pesan Kapolsek.

Ia menambahkan tersangka di kenakan pasal 363 KUHP

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

(Dyt)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *